Komplotan Curanmor di Jombang Berhsil Ditangkap, Polisi Amankan 9 Orang Pelaku Sekaligus Penadahnya

Img 20231204 Wa0077

JOMBANG | INTIJATIM.ID – Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap komplotan curanmor dari empat (4) kelompok dengan sembilan orang pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan penadah barang hasil curian, yakni warga asal Kediri, yakni MR (34) dan HS (32) di wilayah hukum Polres Jombang Jawa Timur.

“Salah satu kelompok ini adalah pasangan suami istri. Suami berinisial AP, usia 28 tahun, dan istrinya yaitu SD berusia 28 tahun,” kata AKP Sukaca, Kasat Reskrim Polres Jombang, Senin (4/12/2023).

Pelaku dari pasutri tersebut sudah melakukan pencurian sebanyak 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) sejak enam bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, AP dan SD berbagi peran, dengan menggunakan kunci palsu.

Img 20231204 Wa0078
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, Saat Pers Realise Kepada Awak Media.

“AP sebagai eksekutor, sedangkan SD berperan mengawasi situasi. Keduanya spesialis sepeda motor Yamaha,” jelas Kasat Reskrim.

Saat menjalankan aksinya, kata Sukaca, mereka berdua berboncengan untuk mencari sasaran. Ketika sasaran sudah ditemukan, pelaku SD menunggu di tempat terpisah sembari memantau situasi.

“Pengakuan tersangka ini menjalankan aksi belum ada satu tahun. Hasilnya, untuk kebutuhan hidup,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang.

Selain pasutri, lanjut AKP Sukaca, ada kelompok curanmor seorang diri. Dia adalah AS (23), warga warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.

“Dari tangan AS kami sita barang bukti sepeda motor Honda Vario. Sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih kita lacak. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara,” terang AKP Sukaca.

Ia menambahkan, kelompok lainnya adalah A (42) dan EA (32), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan Jombang. Kelompok ini menjalankan aksinya di 30 TKP yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang.

“Dari tangan kedua pelaku kita amankan tujuh unit sepeda motor. Di antara Honda Beat dan Kawasaki Ninja. Mereka terakhir beraksi di Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, belum lama ini,” tambahnya.

Sedangkan satu kelompok lagi beranggotakan dua orang, yaitu AR dan H. Namun saat ini keduanya diamankan di Polres Tanjungperak Surabaya. Karena keduanya juga melakukan hal serupa di Surabaya.

“Kami juga membekuk penadahnya. Mereka membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi, antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply