MALANG | INTIJATIM.ID – Satreskrim Malang Kota berhasil menangkap tiga (3) orang komplotan pelaku curanmor yang membuat resah masyarakat
Ketiga pelaku tersebut adalah, RC alias Bejo (32) warga Malang, RF alias Dableh (28) warga Dampit Kabupaten Malang dan JL (53) warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto mengatakan, identifikasi tempat penyimpanan kendaraan ranmor telah dilakuan sejak 10 Januari 2024 lalu.
Dari tempat penyimpanan yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan ini Polisi berhasil mengamankan 15 unit motor hasil curian, berikut anggota komplotan pelaku berinisial JL (53) warga setempat.
“Dari tersangka JL inilah akhirnya terkuak siapa komplotannya yang berperan sebagai ekskutor di lapangan,” terang Kompol Danang, Rabu (31/1/2024).
Sedangkan pelaku RC dan RF, lanjut Danang, pihaknya telah mengejar di wilayah Kota Malang saat hendak beraksi. Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 28 Januari 2024, di Jalan Raya Pasuruan tepatnya Kecamatan Purwosari.
“Jadi modus pelaku ini menyimpan hasil curiannya di tempat penitipan motor di Pasuruan. Lalu, apabila ada yang mau membeli akan diarahkan ke tempat penitipan tersebut dengan diberikan karcis parkirnya,” jelas Kasatreskrim Polres Malang Kota.
Dari ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu kunci T beserta mata kunci, 4 plat motor, alat pembukan magnet kontak, dan 15 unit sepeda motor.
“Untuk tersangka RF, kami limpahkan ke Polsek Turen, karena disana juga ada TKP. Dari kasus ini sudah ada 29 laporan polisi dari para korban,” ungkapnya.
Sedangkan pelaku RC yang merupakan residivis dikenai pasal 363 kasus yang sama pada tahun 2018 dan 2021. Pelaku baru keluar pada bulan September 2023 lalu.
“Untuk JL yang menyediakan tempat penampungan barang curian, dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” tegasnya.
Komplotan pelaku ini telah mencuri di 50 TKP selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024. (Red/Hms)