TUBAN | INTIJATIM.ID – Satreskrim Polres Tuban mengamankan EKW (54 tahun) selaku scurity di gudang PT. Pertamina EP Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
Pelaku bersama empat (4) rekannya, diduga telah mencuri pipa tubing dan pipa sakrod milik PT Pertamina. Pelaku EKW sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Selain EKW, Polisi juga mengamankan 4 pelaku lainnya diantaranya W (50), FDN (32) yang merupakan penjaga gudang, serta S (44) dan U (48), yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa hasil curian.
“Awalnya, pelaku berpura-pura meminta barang berupa 8 (delapan) pipa tubing dan 10 (sepuluh) batang pipa sucker rod tanpa ijin pihak PT Pertamina,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, pada Kamis (14/03/2024).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga menyuap 3 penjaga gudang serta memberikan uang kepada FDN (32) dan W (50), sebesar Rp.1.600.000 sebagai tutup mulut.
“Alasan pelaku nekat melakukan pencurian ini untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Sementara barang curiannya belum ada yang dijual, dan masih diamankan di rumah penduduk,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat ulah para tersangka, PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp.53.400.000. Tersangka mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumnya tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Rianto. (Red/Hms)