Pamekasan | Intijatim.id – Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil ungkap kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dan miras, menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2022.
Ungkap kasus ini, Polisi menangkap 15 pelaku diantara Pelaku Curanmor dan pelaku miras di sejumlah lokasi yang berbeda, dalam operasi rutin pengungkapan Curas, Curat dan Curanmor (C3), serta gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pamekasan Jawa Timur.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat Konferensi Pers menyampaikan, bahwa 3 pelaku Curanmor inisial M.D (24 th) Warga Ds. Campor , F. A (35 Th) warga Ds. Campor (DPO) dan R. P (35 Th) warga Ds. Tatangoh Kec. Proppo Kab. Pamekasan (DPO). Diamankan Polisi di tempat dan waktu yang berbeda.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap MD di pinggir Jalan Ds. Jemberingin, Kec. Proppo. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama pelaku inisial FA dan RP,” terang Rokip, Kamis (22/12).
Pelaku Curanmor tersebut, Kapolres menyebut, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan Kunci T. Selain itu, Polres Pamekasan juga berhasil mengungkap adanya penjualan miras tanpa ijin dan beberapa remaja yang kedapatan pesta miras.
Sementara itu, pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku miras, melanggar Perda no 18 tahun 2001 Kab. Pamekasan, tentang Larangan Minuman Keras.
“Selanjutnya akan dilakukan penyelesian perkara proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan melimpahkan ke pengadilan Negeri Pamekasan,” tegas Kapolres Pamekasan. (Red/Hms)