SURABAYA | INTIJATIM.ID – Ditresnarkoba Polda Jatim, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan oknum pegawai negeri silpil (PNS).
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Polisi berhasil mengamankan 7 (Tujuh) orang, yang melibatkan 1 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ada 7 orang yang sudah diamankan dan dari ketujuh orang tersebut terdapat 1 oknum PNS,” kata Kombes Pol Dirmanto. Kamis (16/5/2024).
Para pelaku tersebut diantaranya, HP (42 tahun) seorang PNS warga Tulungagung, DP (43 tahun) warga Kembangan sebagai pegawai honorer di Surabaya, HED (33 tahun), karyawan JW Club & Karaoke, dan AM (29 tahun) warga Karangrejo, Tulungagung.
“Sedangkan tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25 tahun),warga Krembangan SBY, kedua RAP (32 tahun), warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33 tahun), IRT, warga Gondanglegi, Malang.
Sementara itu, Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. “Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat Bersih 0.622 gram.
“Ketujuh orang tersebut Hasil Tes Urinenya Positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine,” jelas AKBP Windy.
Saat ini, Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
“Selanjutnya para tersangka pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan Assessment TAT, guna menentukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim. (Rwy/Red)