Audit BPKP Tuntas: Skandal Hibah Pokir DPRD Magetan Rugikan Negara Rp 4,79 Miliar, Enam Tersangka Segera Disidang
MAGETAN | INTIJATIM.ID — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi bahwa praktik culas dalam pengelolaan anggaran tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,79 miliar.
Hasil audit ini menjadi pijakan kuat bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan untuk merampungkan berkas perkara dan segera menyeret para tersangka ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengkonfirmasi penerimaan hasil audit BPKP tersebut. Secara presisi, total nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp.4.792.529.166,67.
Angka miliaran rupiah ini dikontribusikan oleh tindakan tiga anggota DPRD Magetan yang telah berstatus tersangka. “Jamaludin Malik menyumbang kerugian negara terbesar, yaitu sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan Juli Martana mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar, dan mantan Ketua DPRD Magetan Suratno merugikan negara sekitar Rp 1,1 miliar,” ungkap Andy Sofyan, Senin (2/8/2026).
Diketahui bahwa, skandal korupsi ini berakar dari pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024, yang memiliki nilai alokasi fantastis, yakni Rp 242,9 miliar.
Penyidikan Kejari Magetan membongkar dua pola utama modus penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima manfaat.
”Dana hibah ini disunat atau dipotong sebelum disalurkan sepenuhnya kepada Pokmas. Dana yang telah dicairkan oleh Pokmas ditarik kembali secara paksa oleh oknum anggota dewan bersama tenaga pendamping,” jelas Kasi Intel Kejari Magetan.
Secara keseluruhan, kasus ini menyeret enam orang tersangka yang terdiri dari Ketua DPRD Magetan Suratno, dua anggota DPRD (Juli Martana dan Jamaludin Malik), serta tiga orang tenaga pendamping/ahli dewan. Keenamnya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan sejak akhir April 2026.
Rampungnya audit BPKP menjadi kunci penutup dalam proses penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.
”Langkah selanjutnya adalah pemberkasan dan pelimpahan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.
Proses hukum yang bergulir ini menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah di Magetan, sekaligus pembuktian ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak penyelewengan dana aspirasi publik,” tandasnya. (Red/IJ)
![]()



Post Comment