Biaya “Perintilan” Sekolah Masih Mencekik, Dikpora Magetan Buka Suara Soal Polemik Seragam dan Modul
MAGETAN | INTIJATIM.ID — Janji pendidikan gratis yang kerap didengungkan pemerintah kerap kali berbenturan dengan kenyataan pahit di lapangan. Orang tua murid di Kabupaten Magetan masih harus mengelus dada lantaran dihadapkan pada bayang-bayang pungutan seragam hingga mencapai jutaan rupiah dan biaya modul pembelajaran atau LKS setiap tahun ajaran baru.
Fenomena ini memicu kritik masyarakat yang menilai klaim “sekolah gratis” sekadar pemanis di atas kertas. Isu komersialisasi sekolah kembali mencuat menyusul laporan keluhan orang tua murid, mulai dari tingginya biaya seragam di tingkat SD/SMP maupun SMA hingga dugaan biaya sewa buku pelajaran berstempel Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Tahun ini sangat ngoyo, karena harus bayar seragam anak saya Rp 2 juta lebih, belum lagi bayar LKS atau buku modul,” ungkap Liluk, warga Ngariboyo Magetan, Jum’at (7/8/2026).
Menanggapi gejolak tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Magetan, Suhardi, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan siswa membeli seragam melalui pihak sekolah maupun koperasi tertentu.
”Kami mengharapkan anak memakai seragam, tetapi untuk mendapatkannya, monggo mau beli di mana pun. Sekolah tidak boleh mengarahkan harus beli di tempat tertentu,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Suhardi menambahkan, keterlibatan koperasi sekolah sejatinya hanya untuk membantu menampung ketersediaan barang. Sifatnya tidak wajib, dan siswa bahkan diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakak tingkat atau kerabatnya.
Selain seragam, beban biaya modul pembelajaran atau Lembar Kerja Siswa (LKS) turut dikeluhkan. Tidak sedikit wali murid yang merasa dipaksa secara halus untuk membeli materi pendukung tersebut agar anak mereka tidak tertinggal dalam proses belajar-mengajar.
Suhardi menjelaskan, bahwa penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya telah dialokasikan untuk belanja buku utama yang terdaftar dalam Sistem Informasi Perbukuan (SIP). Namun, jika guru membutuhkan materi pendukung tambahan, hal tersebut diperbolehkan selama tidak ada paksaan.
”Itu (materi pendukung) tidak boleh dipaksa. Harus ada afirmasi bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Penerbit atau pihak terkait wajib memberikan bantuan agar prinsipnya saling menopang,” ujar Suhardi, Kamis (6/8).
Mengenai munculnya aduan terkait tuduhan “biaya sewa” atau pembayaran atas buku pelajaran resmi cetakan Kemendikbud yang seharusnya dipinjamkan secara gratis, pihak dinas berjanji akan turun langsung ke lapangan.
”Kalau untuk pembenahan buku yang rusak karena pemakaian, itu wajar. Namun jika sampai ada biaya sewa atas buku dari negara, kami akan pastikan dan cek langsung kondisi di lapangan,” pungkasnya.
Polemik biaya pendidikan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi di tingkat satuan pendidikan. Masyarakat berharap edukasi dan penindakan tegas benar-benar dijalankan agar praktik komersialisasi terselubung di sekolah negeri tak lagi membebani para wali murid untuk mendapatkan pendidikan. (Red/IJ)
![]()



Post Comment