BPN Ngawi Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan kepada PPAT, Perkuat Kepastian dan Kemudahan Pelayanan
NGAWI | INTIJATIM.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan melalui sosialisasi kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Ngawi.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (13/8/2026) tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, S.SiT., M.Si., M.H., QRMP.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi untuk membangun pemahaman yang sama antara jajaran Kantor Pertanahan dengan PPAT sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Melalui sinergi tersebut, transformasi pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Eksam Sodak menyampaikan tiga hal penting yang menjadi fokus dalam transformasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, yakni penguatan seksi kewilayahan, target penyelesaian layanan peralihan hak dalam 10 hari kerja, serta penerapan pengukuran terjadwal.
“Transformasi pelayanan ini harus dipahami bersama, tidak hanya oleh internal Kantor Pertanahan, tetapi juga oleh PPAT sebagai mitra kerja. Harapannya, informasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai proses dan mekanisme pelayanan pertanahan,” ujar Eksam.
Salah satu transformasi yang disosialisasikan adalah penguatan seksi kewilayahan dalam mendukung pelaksanaan pelayanan pertanahan. Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas berdasarkan wilayah kerja, sekaligus mendekatkan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyampaikan target penyelesaian layanan peralihan hak dalam 10 hari kerja. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan, dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transformasi lainnya adalah penerapan pengukuran terjadwal. Melalui mekanisme ini, kegiatan pengukuran diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terencana, terukur, dan transparan. Dengan demikian, pemohon maupun pihak terkait dapat memperoleh kepastian mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menilai keterlibatan PPAT menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan transformasi pelayanan pertanahan. Sebagai mitra kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam berbagai proses perbuatan hukum mengenai hak atas tanah, PPAT memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan memastikan masyarakat memahami prosedur pelayanan yang berlaku.
Melalui sosialisasi tersebut, BPN Ngawi berharap terbangun komunikasi dan koordinasi yang semakin kuat dengan seluruh PPAT di Kabupaten Ngawi. Kesamaan pemahaman diharapkan dapat meminimalkan kendala dalam proses pelayanan sekaligus mendorong terciptanya layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Transformasi pelayanan pertanahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk PPAT, BPN Ngawi optimistis pelayanan pertanahan dapat semakin responsif dan memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat. (Tim/IJ)
![]()



Post Comment