Dorong Kepastian Hak atas Tanah, BPN Ngawi Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah di Dampit
NGAWI | INTIJATIM.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus mendorong terwujudnya kepastian hukum atas penguasaan dan pemilikan tanah melalui program Redistribusi Tanah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Redistribusi Tanah kepada masyarakat Desa Dampit, Kabupaten Ngawi.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, S.SiT., M.Si., M.H., QRMP. Kehadiran Kepala Kantor dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi untuk memastikan pelaksanaan program Redistribusi Tanah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai tujuan dan manfaat Redistribusi Tanah, tahapan pelaksanaan, persyaratan, serta mekanisme yang harus dipenuhi dalam proses pemberian hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan Redistribusi Tanah. Data dan informasi yang disampaikan masyarakat harus sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga proses pendataan, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan hak atas tanah dapat berjalan secara tertib dan akuntabel.
Penyuluhan juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan secara langsung terkait pelaksanaan Redistribusi Tanah. Dengan komunikasi yang terbuka, masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengikuti seluruh tahapan program dengan baik.
Redistribusi Tanah merupakan bagian dari Reforma Agraria yang diarahkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria. Kepastian hak atas tanah diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah, pemerintah desa, dan masyarakat, pelaksanaan Redistribusi Tanah di Desa Dampit diharapkan dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan penyuluhan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dan mewujudkan pengelolaan pertanahan yang berkeadilan. (Tim/IJ)
![]()



Post Comment