Kasus Pencabulan di Sampang Naik Penyidikan, AM Ditetapkan Sebagai Tersangka
SAMPANG | INTIJATIM.ID — Satreskrim Polres Sampang resmi menetapkan pria berinisial AM (alias M) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan berinisial HNFA di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Peningkatan status hukum ini menandai babak baru penanganan perkara yang menguji komitmen penegakan hukum aparat setempat.
Kepastian penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, mewakili Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim.
”Sudah tersangka,” tegas Ipda Poundra Kinan saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Perkara ini bermula saat korban (HNFA) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada 1 Juli 2026 untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Tak berhenti di kepolisian, perkembangan kasus ini mulai bergulir ke ranah penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka AM.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I). Jika penelitian jaksa menyatakan berkas lengkap (P-21), proses dilanjutkan ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti sebelum perkara resmi disidangkan di pengadilan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik guna memastikan perlindungan serta keadilan nyata bagi korban kejahatan seksual di wilayah hukum Sampang. (Say/IJ)
![]()



Post Comment