Buntut Kecelakaan Maut di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Sidak Proyek Box Culvert, Hentikan Sementara
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas menyusul insiden kecelakaan sepeda motor yang menewaskan seorang warga berusia 69 tahun di lokasi proyek saluran air Margorejo, depan Plasa Marina.
Eri menginstruksikan seluruh proyek box culvert yang melibatkan pengerukan jalan di Kota Pahlawan untuk menghentikan aktivitas pengerukan sementara waktu guna evaluasi total sistem keamanan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Eri Cahyadi saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek Margorejo pada Selasa (16/6/2026). Ia menegaskan, fungsi pencegahan banjir tidak boleh mengorbankan keselamatan nyawa warga.
”Semua proyek pekerjaan box culvert yang ada di jalan, yang melakukan pengerukan jalan, saya minta untuk dihentikan semuanya (pengerukannya). Dilakukan evaluasi untuk melakukan pengamanan-pengamanan terhadap pengerukan yang ada di Kota Surabaya,” ujar Eri saat di lokasi.
Eri memberikan tenggat waktu yang sangat ketat, yakni hingga Kamis (18/6), bagi pimpinan proyek (pimpro) hingga Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk menyisir dan membenahi keamanan seluruh proyek yang sedang berjalan. Ia tidak segan-segan mengancam akan mencopot pejabat yang berwenang jika instruksi ini diabaikan.
”Saya kasih waktu sampai Kamis. Saya akan cek lagi. Kalau kelalaian pengamanan masih terjadi, saya langsung copot kepala dinasnya dan pimpronya,” tegas mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut.
Dalam evaluasi total ini, Wali Kota Eri menetapkan empat poin standar operasional prosedur (SOP) keamanan yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaksana proyek.
“Kontraktor dilarang mengeruk jalan terlalu panjang sekaligus, pengerukan wajib dilakukan bertahap dalam jarak pendek. “Berapa meter selesai, ditutup, baru gerak lagi,” ungkap Eri, Rabu (17/6).
Selain itu, setiap titik pengerukan wajib dipasangi pembatas (barrier) yang rapat tanpa celah serta lampu rotari (putar) penanda agar lokasi proyek terlihat jelas dari kejauhan, terutama saat malam hari.
Material box culvert yang belum terpasang dilarang keras diletakkan di titik buta (blind spot), seperti dekat belokan jalan atau pintu keluar fasilitas umum (misalnya SPBU), karena membahayakan pandangan pengendara.
”Untuk proyek yang sudah selesai, penempatan lubang kontrol (manhole) wajib dilengkapi frame dan diaspal rata dengan jalan asli agar tidak bergelombang atau menimbulkan bunyi (glodakan) saat dilindas kendaraan,” papar Eri Cahyadi.
Terkait status hukum pelaksana proyek Margorejo, Eri menjelaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor sesuai dengan klausul kontrak yang berlaku. Apalagi, pihak konsultan pengawas diketahui sudah sempat memberikan peringatan tertulis sebelumnya kepada kontraktor terkait.
Walkot Surabaya juga menegaskan, bahwa ini adalah peringatan terakhir bagi seluruh rekanan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Jika ke depan masih ditemukan proyek yang mengabaikan keselamatan warga, Pemkot Surabaya akan langsung melakukan pemutusan kontrak sepihak.
”Bukan proyeknya yang berhenti total, tapi tidak boleh ngeruk jalan yang baru sebelum hasil kerukan yang lama dipastikan aman. Ini peringatan terakhir saya,” pungkasnya. (Rwy/IJ)
![]()



Post Comment