Gandeng KPK, Pemkab Jombang Perketat Pengendalian Gratifikasi demi Birokrasi Bersih
JOMBANG | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menegaskan sikap nol toleransi terhadap praktik korupsi. Komitmen ini diperkuat melalui agenda Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang digelar di Ruang Bung Tomo, pada Kamis (16/04/2026).
Acara strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Gus Salmanudin, jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekdakab, hingga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi memaparkan rapor pengendalian gratifikasi Kabupaten Jombang yang menunjukkan tren kompetitif. Pada tahun 2025, Jombang berhasil meraih angka 88,9 dalam indeks program pengendalian gratifikasi. Meski angka tersebut tergolong tinggi, Bupati menegaskan bahwa pencapaian itu bukanlah titik akhir untuk bersantai.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah. Namun, kita tidak boleh berpuas diri. Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan agar tata kelola pemerintahan di Jombang semakin berkualitas dan akuntabel,” tegas Warsubi di hadapan para ASN.
Bupati juga memberikan peringatan keras mengenai akar korupsi yang sering kali bermula dari hal-hal yang dianggap sepele atau lumrah dalam kehidupan sosial, seperti pemberian hadiah pada acara pribadi atau fasilitas tertentu.
”Hal semacam ini jika dibiarkan akan memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan. Mari kita satu frekuensi untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Koordinasi kita harus kuat, dan birokrasi kita harus bersih,” ujarnya dengan lugas.
Menurut Warsubi, menjaga integritas bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan tentang menjaga marwah profesi sebagai abdi negara dan menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.
Momentum ini menjadi semakin krusial dengan hadirnya tim ahli dari Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Anna Devi Azhar Tamala (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Madya KPK), dan Nensi Natalia (Kepala Satuan Tugas Direktorat Gratifikasi KPK) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman mendalam mengenai batasan-batasan gratifikasi bagi ASN.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Jombang berharap dapat mengikis potensi penyimpangan dan membangun budaya kerja yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki integritas tinggi. “Dengan birokrasi yang bersih, pelayanan publik di Jombang diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan efektif,” ungkap Nendi Natalia. (Put/IJ)
![]()



Post Comment