Jawaban Bupati Magetan Soal Raperda Baru, Perkuat UMKM dan Atur Zonasi Ritel
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan terus mematangkan payung hukum untuk melindungi pelaku ekonomi kecil dan membenahi sanitasi lingkungan. Hal ini ditegaskan oleh Penjabat Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik), saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (23/04/2026).
Dua regulasi yang tengah digodok tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Magetan, Bunda Nanik merespons kritis kekhawatiran para anggota dewan mengenai nasib pedagang kecil di tengah gempuran toko modern.
Bunda Nanik mengungkapkan bahwa dalam draf Raperda terbaru, pemerintah mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan dan swalayan untuk mengalokasikan minimal 30% luas area mereka untuk ruang usaha atau promosi produk UMKM lokal.
”Kami ingin memastikan ada keberpihakan nyata. Perlindungan ini mencakup pemberdayaan pedagang, pengaturan zonasi yang ketat, hingga pembatasan jam operasional agar pasar rakyat tetap memiliki ruang napas untuk bersaing,” tegas Bunda Nanik.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah aturan jarak. Pemerintah daerah menetapkan jarak minimal antara toko modern dengan pasar rakyat adalah 500 meter.
Terkait toko swalayan yang sudah terlanjur berdiri dan melanggar ketentuan jarak sebelum Perda ini disahkan, Nanik menyebut, Pemkab memberikan tenggat waktu transisi. “Akan ada masa penyesuaian selama dua hingga tiga tahun melalui ketentuan peralihan. Semua harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk Permendag Nomor 23 Tahun 2021,” jelasnya.
Selain urusan pasar, pemerintah juga menerima masukan teknis terkait tata bahasa hukum dan sinkronisasi regulasi agar tidak berbenturan dengan aturan pusat. Bunda Nanik memastikan bahwa proses harmonisasi akan dilakukan secara detail guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
”Output yang kami kejar bukan hanya sekadar peraturan, tapi terciptanya iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berkeadilan. Kami ingin pertumbuhan ekonomi Magetan berjalan seimbang antara ritel modern dan kekuatan ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.
Pasca penyampaian jawaban bupati ini, kedua Raperda akan segera memasuki tahap pembahasan mendalam oleh Gabungan Komisi DPRD dan Tim Pembahas Pemerintah Daerah. Masyarakat berharap, rampungnya regulasi ini dapat menjadi oase bagi ketertiban tata ruang niaga dan perbaikan kualitas lingkungan melalui pengelolaan limbah domestik yang lebih terintegrasi. (Bgs/IJ)
![]()



Post Comment