Lagi-Lagi Korupsi, Kades Ngariboyo Kembali Jadi Tersangka Saat Masih di Balik Jeruji
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Belum usai menjalani masa hukuman di penjara, Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo nonaktif, kembali harus berurusan dengan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Sumadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngariboyo Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak, mengingat Sumadi saat ini tengah mendekam di jeruji besi akibat kasus serupa pada periode anggaran sebelumnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan yang dirilis pada 29 Desember 2025, tindakan penyalahgunaan wewenang ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp614.667.000.
”Tim penyidik telah menetapkan saudara S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Ngariboyo Tahun Anggaran 2023,” tegas Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, dalam siaran persnya, Kamis (16/4).
Praktik lancung ini terungkap melalui skema yang terstruktur. Sumadi diduga mendikte bendahara desa untuk menerbitkan 33 Rencana Penggunaan Dana (RPD) serta menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang tidak sesuai prosedur. Seharusnya, dokumen tersebut diajukan oleh Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) sebagai pelaksana kegiatan.
Ironisnya, para perangkat desa diduga berada di bawah tekanan hebat. Tersangka disinyalir memaksa mereka menandatangani dokumen pencairan dengan ancaman pemecatan.
”Para perangkat desa diduga dipaksa menandatangani SPP dengan ancaman diminta mengundurkan diri jika menolak,” ungkap Kasi Intel Kejari Magetan.
Setelah dana cair dari bank, lanjut Sofyan, uang tersebut diminta secara langsung oleh tersangka atau melalui perantara istrinya untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Sumadi dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dan pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski telah berstatus tersangka, Kejari Magetan tidak melakukan penahanan baru terhadap Sumadi. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih menjalani vonis dua tahun penjara terkait kasus korupsi Dana Desa TA 2018–2019.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi tata kelola desa di Kabupaten Magetan agar lebih transparan dan akuntabel, guna mencegah terjadinya “residivis korupsi” di tingkat pimpinan desa. (Red/IJ)
![]()



Post Comment