Highlight

Pasien Dibedah Tanpa Hasil, Dugaan Malapraktik RS Larasati Pamekasan Diselidiki Polisi

img 20260723 wa0043

PAMEKASAN | INTIJATIM.ID — Dugaan kasus malapraktik medis yang melibatkan seorang dokter spesialis di Rumah Sakit Larasati Pamekasan resmi menggelinding ke ranah hukum. Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan kini mulai menindaklanjuti laporan korban yang merasa dirugikan usai menjalani tindakan operasi yang dinilai janggal.

​Kasus ini berawal dari penanganan medis yang menimpa Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Salamah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di RSUD Smart Pamekasan. Kala itu, tim medis memvonisnya menderita kista dengan kondisi yang cukup parah dan menyarankan agar pasien segera dirujuk ke rumah sakit yang lebih memadai di Surabaya.

​Namun, alur penanganan medis berubah dramatis. Atas saran dari seseorang, pihak keluarga membawa Salamah untuk melakukan pemeriksaan laboratorium di tempat praktik mandiri dr. Tatik Sulistyowati.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sang dokter mengklaim penyakit pasien masih sanggup diatasi melalui tindakan operasi lokal tanpa perlu dirujuk ke Surabaya. Salamah pun diminta langsung menjalani tindakan bedah pada hari yang sama di RS Larasati Pamekasan.

​Keputusan bedah tersebut justru berujung pilu. Dalam proses operasi, tim dokter melakukan insisi atau sayatan bedah pada perut pasien hingga kedalaman sekitar 15 sentimeter. Namun, bukannya mengangkat kista yang dimaksud, perut pasien justru dijahit kembali tanpa ada tindakan pengangkatan penyakit sedikit pun.

​Pihak dokter berdalih bahwa operasi tidak dapat diteruskan lantaran kista yang diderita pasien menempel pada organ batu empedu. Keanehan tak berhenti di situ, selang beberapa saat setelah tindakan bedah yang dinilai sia-sia tersebut selesai, seorang perawat mendatangi keluarga dan menyatakan pasien sudah diperbolehkan pulang.

​Merasa ada kejanggalan dan tindakan yang membahayakan keselamatan pasien, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum.

​Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa surat laporan dugaan malapraktik tersebut telah diterima secara resmi dan langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan untuk diproses.

​”Benar, dugaan malapraktik sudah kami terima dan saat ini telah diteruskan ke Satreskrim Polres untuk dipelajari serta ditindaklanjuti. Kami pastikan penanganan laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut nanti akan segera kami sampaikan,” tegas Ipda Yoni Evan Pratama saat dikonfirmasi.

​Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pamekasan tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti medis yang diperlukan guna menguji ada atau tidaknya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) maupun kelalaian medis dalam kasus ini. Kini, masyarakat pun menunggu ketegasan hukum atas dugaan pelayanan medis yang dinilai mempertaruhkan nyawa pasien tersebut. (Say/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!