Highlight

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset Daerah, Enam Bangunan Liar Diratakan

Pembongkaran Bangunan Liar

SURABAYA | INTIJATIM.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak tegas menyelamatkan aset milik daerah. Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengeksekusi lahan seluas 1.210 meter persegi di Jalan Margorejo, Surabaya, Sabtu (29/8/2026).

​Langkah represif-humanis ini diambil setelah area publik tersebut dihuni oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas maupun hubungan hukum resmi dengan pemkot selama bertahun-tahun.

​Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan lintas instansi, mulai dari DSDABM, DPRKPP, DLH, DPMPTSP, PDAM, PLN, jajaran Kecamatan Wonocolo, hingga unsur TNI-Polri. Sebanyak enam (6) bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan tersebut ditertibkan.

​Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menegaskan bahwa penertiban telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya dan BPKAD telah melayangkan surat pemberitahuan serta peringatan berulang kali, disusul pendekatan sosialisasi yang telah berjalan sejak 2023.

​”Peringatan dan sosialisasi sudah kami berikan sejak 2023. Namun, hingga batas waktu akhir, warga belum melakukan pengosongan secara mandiri. Karena itu, pembongkaran terpaksa kami lakukan,” tegas Rizal, Sabtu (29/8).

​Meski penertiban berjalan tegas, Pemkot Surabaya tetap mengedepankan sisi humanis. Bagi tiga bangunan yang masih dihuni, petugas membantu proses pengangkatan barang-barang milik warga hingga memfasilitasi armada pengangkutan. Pemkot juga menyiapkan hunian pengganti di Rusunawa Warugunung bagi warga yang terdampak.

​Pasca-penertiban, lahan bernilai strategis ini akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan publik. Pemkot Surabaya memproyeksikan kawasan ini sebagai Sentra Wisata Kuliner (SWK), fasilitas pendidikan, serta sarana penunjang warga sekitar demi menciptakan kawasan yang lebih tertata dan produktif. (Rwy/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!