Highlight

Pemkot Surabaya Tertibkan Ribuan NIK Tak Tervalidasi, Akses Layanan Publik Ditangguhkan

oplus 16908288

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Pemkot Surabaya mulai mengambil tindakan tegas terhadap warga yang belum melakukan konfirmasi validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Terhitung sejak April 2026, sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai ditangguhkan sementara aksesnya pada berbagai layanan publik.

​Langkah ini merupakan buntut dari berakhirnya masa tenggang konfirmasi mandiri pada 31 Maret 2026 lalu. Kebijakan ini menyasar ratusan ribu data yang dinilai tidak valid berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pada Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa penangguhan ini berdampak langsung pada integrasi layanan administratif maupun digital.

​“Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi. Dampaknya mencakup layanan vital, seperti fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, pengurusan perizinan, hingga pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” ujar Eddy, Senin (13/4/2026).

​Selain masalah administratif kependudukan, penertiban ini juga menyentuh aspek sosial dan hukum. Penyesuaian status NIK turut diterapkan bagi warga yang tidak ditemukan keberadaannya saat survei lapangan DTSEN, dan warga yang tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah anak pasca-perceraian sesuai putusan pengadilan.

​“Dalam kondisi tersebut, NIK akan dibatasi sementara dari seluruh akses layanan Pemkot yang terintegrasi,” tambahnya.

​Meski sanksi administratif telah berjalan, Eddy menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen. Pemkot Surabaya memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memulihkan status kependudukannya. Masyarakat dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui laman resmi https://cekinwarga.surabaya.go.id/konfirmasi-data-survey atau mendatangi kantor kelurahan setempat.

​“Masyarakat diimbau segera melapor. Setelah diverifikasi dan dinyatakan sesuai ketentuan, akses layanan akan langsung dipulihkan, bahkan bisa selesai pada hari yang sama,” tegasnya.

​Berdasarkan data evaluasi, pemutakhiran DTSEN sebelumnya menunjukkan fakta mengejutkan. Hampir 90 persen petugas lapangan tidak menemukan warga di alamat yang tertera dalam data administrasi. Kebanyakan warga dilaporkan telah pindah tanpa keterangan yang jelas.

“​Hingga April 2026, tercatat baru 4.040 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 9.000 jiwa yang telah menyelesaikan konfirmasi resmi dari total puluhan ribu warga yang melakukan pengecekan mandiri,” pungkasnya.

​Kedepannya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Surabaya akan terintegrasi penuh dengan sistem data Dinkominfo. Langkah ini diambil demi memastikan perencanaan pembangunan tahun 2026 hingga 2027 berpijak pada data yang mutakhir dan kredibel. (Rwy/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!