MAGETAN | INTIJATIM.ID – Mencuatnya kasus dugaan pelanggaran pemilu sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Magetan, membuat pelapor Tsabbit Qolby Ala Dinika dan Suhadi, harus mendatangi kembali pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) di Magetan. Selasa (18/03/2025).
Mereka meminta klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) 03 dalam kasus dugaan pembagian sembako beberapa waktu lalu. Pasalnya, data saksi pelapor yang seharusnya rahasia, justru malah bocor dan tersebar di media sosial.
Selain itu, saksi juga merasa terancam setelah video kesaksian mereka tersebar luas, padahal seharusnya informasi ini hanya dikonsumsi oleh pihak tertentu.
“Kami pastikan tidak pernah menyebarkan video tersebut kepada siapapun. Itu bersifat rahasia untuk melindungi saksi. Namun, beberapa hari setelah laporan kami ke Bawaslu, video tersebut justru beredar di media sosial. Ini membuat para saksi ketakutan dan khawatir akan keselamatan mereka,” jelas Qolby, Selasa (18/03).
Qolby dan Suhadi mencurigai bahwa kebocoran ini berasal dari pihak Bawaslu sendiri. Mereka menegaskan bahwa hanya Bawaslu yang memiliki akses terhadap rekaman kesaksian yang tersimpan di Google Drive,” ungkap mereka.
Sementara, lanjut Qolbi, dari keterangan Ketua Bawaslu Magetan, juga membantah bahwa pihaknya telah membocorkan data saksi pelapor. Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adi Nugroho menyebut, bahwa file tersebut hanya diberikan kepada satu staf di Bawaslu Magetan dan satu staf di tingkat provinsi.
“Kata ketua bawaslu, dirinya pun tidak bisa mengakses file tersebut, karena yang bisa mengakses hanya satu staf bawaslu yang ada di kabupaten dan provinsi,” papar Qolbi.
Sehingga jawaban tersebut dinilai tidak memuaskan, dan berencana akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kepolisian.
“Kita konsultasikan dulu terkait kasus ini. Jika tidak ada kejelasan, kami akan menempuh jalur hukum dan DKPP, karena ini menyangkut keamanan saksi,” tegasnya.
Suhadi juga menambahkan, dirinya juga menyayangkan kejadian tersebut. Karena pihaknya banyak menerima keluhan dari para saksi yang merasa resah akibat tersebarnya video kesaksiannya.
“Para saksi jadi tidak tenang, mereka selalu merasa takut setelah video tersebut beredar. Ini harus diusut tuntas,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Magetan akan digelar pada hari Sabtu 22 Maret 2025. PSU ini akan menentukan perolehan suara dari masing-masing paslon dalam menentukan perolehan suara terbanyak. (Rud/Red)