Tanggapi Dugaan Keracunan MBG, Pemkab Magetan Pastikan Upaya Mitigasi Berjalan Optimal
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Munculnya kasus dugaan keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 2 Kediren, Lembeyan, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan keprihatinan kepada penerima manfaat, serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah bersama-sama menanggani peristiwa tersebut secara cepat dan tepat.
Bupati Nanik menegaskan, pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kualitas pangan dari SPPG di Magetan yang disajikan kepada penerima manfaat. Sehingga, program MBG tersebut bisa berjalan sesuai dengan harapan untuk menyiapkan Generasi Emas Indonesia.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu khawatir dan tetap tenang, karena Pemkab Magetan akan terus melakukan evaluasi, monitoring, serta bersinergi melalui Satgas MBG untuk melakukan upaya-upaya mitigasi dan pengawasan ketat secara berkesinambungan,” ujar Bupati Magetan, melalui siaran persnya. Jumat (17/10).
Adapun langkah-langkah Pemkab Magetan dalam menangani kasus tersebut diantaranya adalah:
- Pengawasan yang berkesinambungan dengan mengerahkan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG, untuk memastikan seluruh aspek pelaksanaan program berjalan sesuai standar.
- Satuan Pelaksana Penyedia Pangan Gizi (SPPG) yang beroperasional di Magetan diwajibkan mematuhi semua Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan makanan yang telah ditetapkan.
- Penjaminan Standar Higiene Sanitasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melakukan akselerasi penerbitan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai persyaratan standar higiene sanitasi.
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Magetan, akan secara aktif memantau, menjaga, dan memastikan keamanan pangan, demi keberlangsungan program MBG di sekolah.
- Pemerintah telah menyiapkan pelayanan kesehatan yang siaga, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), untuk penanganan cepat jika terjadi kasus kedaruratan kesehatan.
Bupati Magetan juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan MBG. Yakni dengan melakukan pengawasan dan bisa melaporkan atau pengaduan terkait dugaan keracunan pangan melalui PSC 119 Kabupaten Magetan dengan nomor telepon 0351.8900119 atau 085289000119.
“Dengan adanya jalur pelaporan dan pengaduan tersebut, Pemkab Magetan berharap masyarakat bisa memanfaatkan PSC 119 jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau membutuhkan penanganan kesehatan segera terkait program MBG,” tandasnya. (Red/IJ)
![]()



Post Comment