PWI Pusat Desak Kapolres Ngawi Usut Tuntas Intimidasi Jurnalis di SPPG Bintang Mantingan
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Supardi, mendesak Kapolres Ngawi, Jawa Timur, segera mengusut tuntas kasus intimidasi dan pengusiran terhadap 8 jurnalis saat meliput di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, pada Jumat (5/12) kemarin.
Supardi, yang akrab disapa Hardy ini menyatakan kecaman keras atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa, tindakan itu merupakan penghalangan nyata terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran hak publik untuk mendapatkan informasi.
Hardy juga mengingatkan, bahwa upaya menghambat atau mengusir wartawan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yakni Pasal 4 ayat (2): Menjamin pers nasional bebas dari segala bentuk penyensoran atau pelarangan penyiaran, dan Pasal 18 ayat (1): Mengancam pelaku yang sengaja menghambat kerja jurnalistik dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
“Kami meminta Kapolres Ngawi untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi maupun menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik,” kata Hardy dalam siaran terbukanya, Minggu (7/12).
Ia menekankan pentingnya proses hukum sebagai edukasi bahwa kebebasan pers memiliki dasar hukum yang kuat.
Peristiwa ini terjadi saat 8 jurnalis dari berbagai media sedang meliput program pemenuhan gizi dan perkembangan kasus dugaan keracunan di SPPG Bintang Mantingan.
Di lokasi, mereka diusir dan menerima ancaman intimidasi, termasuk ancaman penganiayaan. Para jurnalis (korban red) telah melaporkan kasus ini ke Polres Ngawi dengan didampingi penasihat hukum untuk diproses lebih lanjut.
Di sisi lain, Hardy juga berpesan kepada jurnalis, khususnya anggota PWI, untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia mengimbau agar wartawan tetap menjaga akurasi, independensi, dan integritas, serta mengedepankan keselamatan.
“Setiap perbuatan melawan hukum yang mengganggu kerja pers harus dilawan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Wartawan harus tetap bekerja dengan cara-cara yang elegan dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (OP/IJ)
![]()



Post Comment