Kejari Ponorogo Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD 2023-2026
PONOROGO | INTIJATIM.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026, pada Kamis (6/8/2026).
Sunarto yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029 langsung ditahan di Rutan Kelas 2B Ponorogo. Penetapan tersangka eks Ketua DPRD tersebut menyusul penetapan tersangka sebelumnya, yakni Fuad Safrowi (FS), sebahai Kepala Bagian Keuangan DPRD Ponorogo, pada Selasa (4/8) kemarin.
Sunarto mendatangi Kantor Kejari Ponorogo sekitar pukul 10.15 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga menjelang Magrib, ia digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Dalam proses penyidikan ini, jaksa penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp748 juta. “Modus operandinya yaitu mengubah kajian KJPP demi menaikkan anggaran. Penyidik juga menemukan fakta hukum bahwa tersangka SN dan FS diduga kuat bekerja sama mengintervensi nominal tunjangan perumahan,” ujar Zulmar Adhy Surya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo.
Kasus ini bermula ketika FS menyusun kajian tunjangan perumahan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun, atas perintah SN, hasil perhitungan awal dari KJPP tersebut diminta untuk diubah dan dinaikkan nilainya.
“Hasil kajian yang telah dimanipulasi itu kemudian dijadikan landasan penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo sebagai dasar pencairan anggaran,” jelas Zulmar Adhy, Kamis (6/8).
Dugaan penyimpangan ini, lanjut Kajari, sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam skema penyaluran tunjangan perumahan tersebut.
”Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan dan didukung oleh alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHAP, Penyidik menetapkan SN sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026,” tegasnya.
Hingga saat ini, perhitungan sementara auditor menunjukkan nilai kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring proses penghitungan susulan yang masih berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka Sunarto dijerat dengan pasal berlapis, di antaranyaPasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Nung/IJ)
![]()



Post Comment