Dugaan Pungli dan Gratifikasi Investasi Bodong, KAI Jatim Desak Transparansi Aliran Dana ke Eks Pejabat
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, H. Abdul Malik, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk membuka kotak pandora terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang menyeret nama mantan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi. Langkah ini diambil guna memastikan pengusutan tuntas atas kasus investasi properti bodong senilai Rp28 miliar yang kini tengah dibidik Mabes Polri.
Pernyataan tegas ini mencuat sebagai respons atas bergulirnya kasus investasi yang diduga melibatkan pejabat publik. Meski pihak terkait sebelumnya mengklaim bahwa aliran dana tersebut adalah biaya operasional pemenangan Pilkada, Abdul Malik, yang akrab disapa Abah Malik, menilai ada indikasi kuat tindak pidana korupsi yang jauh melampaui urusan kontestasi politik.
Abah Malik, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Bidang Hukum dan Sengketa, mengungkapkan bahwa dirinya mengantongi informasi valid dari pihak perusahaan pemberi dana. Sebagai pendamping hukum salah satu perusahaan terkait, Malik menyebut adanya dugaan timbal balik (quid pro quo) dalam transaksi tersebut.
”Direkturnya bicara langsung kepada saya mengenai pemberian uang itu. Ini jelas bentuk gratifikasi. Secara logika, untuk apa uang sebesar itu diberikan jika tidak ada imbalannya? Patut diduga ada atensi khusus, misalnya kemudahan perizinan atau fasilitas lainnya,” ujar Malik kepada awak media, Selasa (31/3/2026).
Ia menekankan bahwa transparansi kepada penyidik KPK maupun Mabes Polri sangat krusial demi menjaga marwah kepemimpinan dan integritas birokrasi di Kabupaten Sidoarjo.
Selain menyoroti aliran dana, Malik juga memberikan catatan kritis terhadap penanganan kasus penggelapan sertifikat yang saat ini berjalan di Polda Jatim. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan alat bukti kunci dalam kasus investasi bodong Rp28 miliar yang sedang diusut Mabes Polri.
Untuk menghindari tumpang tindih dan dualisme penanganan, Malik mendesak Polda Jatim agar segera melimpahkan perkara penggelapan tersebut ke Mabes Polri atau menghentikan penyidikannya.
”Objek hukumnya sama. Sertifikat itu adalah alat bukti utama dalam kasus investasi bodong. Jika ditangani secara terpisah, kita khawatir akan terjadi disparitas hukum atau putusan yang tidak konsisten,” tegasnya.
Desakan pelimpahan perkara ini dinilai sebagai langkah konstruktif untuk menciptakan efisiensi penyidikan. Malik berpendapat bahwa dengan memusatkan perkara di Mabes Polri, benang merah antara dugaan penipuan investasi, penggelapan aset, dan gratifikasi pejabat dapat ditarik secara utuh.
”Polda Jatim seharusnya melihat keterkaitan erat ini. Semuanya saling berkaitan. Kita ingin kasus ini selesai secara terang benderang tanpa ada celah hukum yang bisa dimainkan,” pungkasnya. (Rwy/IJ)
![]()



Post Comment