Highlight

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun dan Pemkab Ngawi Sasar Warga Desa

motion photo 6680326952439989594

NGAWI | INTIJATIM.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal hingga ke tingkat pedesaan. Melalui sinergi lintas instansi, sosialisasi dilakukan secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran barang kena cukai ilegal.

Pada Senin (11/5/2026), petugas dari Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, perwakilan Kepolisian Resor Ngawi, dan Kejaksaan Negeri Ngawi menggelar sosialisasi di Balai Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Kegiatan tersebut menyasar masyarakat umum, pelaku UMKM, hingga tokoh masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Petugas Bea Cukai Madiun, Rizki, menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan agenda rutin yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program tersebut bertujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai.

“Karena adanya kenaikan tarif cukai sering memicu munculnya rokok ilegal di pasaran. Ini yang terus kami antisipasi melalui edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan pita cukai, hingga rokok tanpa pita cukai sama sekali.

“Maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap besaran DBHCHT yang diterima daerah,” jelasnya.

Rizki menambahkan, kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok merupakan bagian dari upaya pengendalian konsumsi hasil tembakau karena dinilai memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat.

“Dampaknya bukan hanya kepada perokok aktif, tetapi juga lingkungan sekitar. Karena itu hasil cukai dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP Kabupaten Ngawi, Didik, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mendukung pemberantasan rokok ilegal di wilayah Ngawi. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Laporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegas Didik, Senin (11/5).

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber. Sejumlah peserta tampak antusias menanyakan mekanisme pelaporan hingga cara membedakan rokok legal dan ilegal.

Pemerintah berharap melalui sosialisasi yang menyasar hingga wilayah pedesaan ini, kesadaran masyarakat terhadap dampak hukum dan kerugian ekonomi akibat rokok ilegal semakin meningkat. (Mei/Adv)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!