Wacana WFH di Trenggalek, Bupati Arifin: Harus Ada Simulasi dan Efisiensi 20 Persen
TRENGGALEK | INTIJATIM.ID – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengeluarkan pernyataan tegas terkait wacana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Trenggalek.
Ia menekankan bahwa WFH bukan sekadar tren bekerja dari rumah, melainkan harus menjadi instrumen nyata untuk efisiensi energi dan penghematan anggaran daerah.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini menantang setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuktikan penghematan tersebut melalui simulasi yang konkret sebelum kebijakan tersebut benar-benar dipermanenkan.
Bupati Arifin memaparkan kalkulasi sederhana di balik tuntutannya. Jika dalam satu bulan terdapat empat kali WFH dari total 25 hari kerja, maka secara matematis seharusnya terjadi penghematan sebesar kurang lebih 20 persen pada biaya operasional kantor.
”Kalau kamu kerjanya di luar, berarti harusnya ada penghematan 20 persen. Nanti saya minta simulasi, berapa biaya operasional kantormu bisa turun 20 persen, apat tidak?” tegas Arifin, Rabu (1/4).
Indikator keberhasilan WFH yang dipatok Bupati Trenggalek meliputi penurunan signifikan pada sejumlah pos anggaran, seperti biaya listrik, perjalanan dinas dan mamin. Sikap kritis ini bukan tanpa alasan. Ia juga menegaskan bahwa jika WFH tidak mampu mengubah struktur APBD secara signifikan ke arah yang lebih efisien, maka kebijakan tersebut dianggap sia-sia.
Rencananya, selisih anggaran hasil efisiensi 20 persen tersebut tidak akan dibiarkan mengendap, melainkan akan dialihkan untuk dua kepentingan strategis, diantaranya adalah untuk pembangunan infrastruktur dan dana cadangan bila mengalami krisi ekonomi.
Menariknya, Bupati Arifin secara eksplisit menolak jika WFH dipatok pada hari Jumat. Ia mewaspadai adanya persepsi negatif bahwa WFH hanya dimanfaatkan ASN untuk memperpanjang libur akhir pekan (long weekend).
”Tidak harus hari Jumat. Kalau hari Jumat, nanti kesannya ASN malah libur panjang,” ungkapnya.
Meski menuntut efisiensi ketat di sektor administratif, Bupati memberikan pengecualian bagi sektor pelayanan publik primer, seperti tenaga kesehatan di RSUD atau Puskesmas. “Untuk urusan pelayanan langsung kepada masyarakat, aspek efisiensi tidak boleh mengorbankan kualitas layanan yang prima,” tandasnya.
Kini, bola panas ada di tangan kepala OPD. Jika mereka tidak mampu menyodorkan simulasi penurunan biaya yang masuk akal, besar kemungkinan gaya kerja fleksibel ini hanya akan tetap menjadi wacana di meja kerja Pemkab Trenggalek. (Tok/IJ)
![]()



Post Comment