Highlight

Bersih-Bersih Internal Adhyaksa: Kejagung Copot Aspidum Kejati, Tak Ada Toleransi

oplus 16908288

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengirimkan pesan keras ke internal korps Adhyaksa. Tak tanggung-tanggung, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi dicopot dari jabatannya. Langkah drastis ini diambil untuk memuluskan pemeriksaan intensif terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara yang terendus dari laporan masyarakat.

​Pencopotan ini bukan sekadar mutasi rutin, melainkan upaya sterilisasi jabatan di tengah investigasi. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mengonfirmasi bahwa Aspidum Jatim dan sejumlah Kepala Seksi (Kasi) kini berada di bawah pengawasan ketat.

​Ia menjelaskan bahwa proses investigasi dilakukan dengan metode intelijen yang senyap dan mendalam. Fokus utamanya adalah membuktikan validitas laporan masyarakat tanpa menciptakan kegaduhan prematur, namun tetap dengan target yang jelas.

​“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi dengan cara intel, secara senyap. Kami cari buktinya, misalnya lewat CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami,” tegas Reda saat berada di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

​Reda menekankan bahwa jabatan dicopot agar tim pemeriksa memiliki keleluasaan dalam melakukan klarifikasi tanpa adanya intervensi dari posisi struktural terperiksa.

​Kejagung memastikan tidak akan ada “abu-abu” dalam hasil pemeriksaan ini. Reda memetakan dua jalur konsekuensi bagi para oknum yang terbukti menyimpang.

“Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau etik, perkara akan dilimpahkan ke bidang Pengawasan untuk sanksi disiplin. Dan jika ditemukan bukti kuat adanya praktik suap, pemerasan, atau gratifikasi, oknum jaksa akan diseret ke ranah pidana,” jelasnya.

​Langkah tegas di Jawa Timur ini menambah daftar panjang “operasi bersih-bersih” yang dilakukan Kejagung belakangan ini. Sebelumnya, oknum jaksa di Jakarta Barat telah dijatuhi hukuman karena menyalahgunakan barang bukti. Sementara itu, di Kabupaten Tangerang, pembersihan dilakukan secara masif hingga level Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) karena terbukti menerima suap.

​“Di Jakarta Barat sudah putus dan dihukum. Di Kabupaten Tangerang, jaksa hingga Kajarinya kami copot semua dan kami serahkan ke Pidsus untuk disidangkan,” pungkas Jamintel Reda. (Rwy/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!