Highlight

NIK Mantan Suami Lalai Nafkah Dibekukan: Pemkot Surabaya Berhasil Kumpulkan Rp12,4 Miliar, Jadi Pilot Project Nasional

oplus 16908288

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Melalui kebijakan inovatif, Pemkot membekukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah sesuai putusan Pengadilan Agama (PA).

Hingga 13 April 2026, kebijakan ini terbukti ampuh. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mencatat total Rp12,4 miliar dana nafkah berhasil dihimpun dari para ayah yang sebelumnya lalai.

​Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengungkapkan bahwa, dari 11.202 putusan PA yang masuk ke sistem mereka, sebanyak 8.161 NIK masih dalam status dinonaktifkan. Sementara itu, 3.041 orang telah memenuhi kewajibannya sehingga akses kependudukan mereka dibuka kembali.

​”Kebijakan ini adalah bentuk intervensi pemerintah untuk mendorong kepatuhan terhadap hukum. Banyak yang sebelumnya abai, akhirnya datang menyelesaikan tanggung jawabnya agar layanan kependudukannya aktif kembali,” kata Irvan, Rabu (15/4/2026).

​Langkah blokir NIK ini bukan sekadar urusan administratif di kelurahan. Irvan menyebut, dampaknya sangat luas karena NIK merupakan kunci akses ke berbagai layanan publik lainnya.

​”Ketika layanan adminduk dinonaktifkan, implikasinya akan merembet ke layanan lain, seperti pengurusan izin usaha hingga layanan kesehatan. Inilah yang menjadi trigger (pemicu) efektif bagi kepatuhan warga,” jelasnya.

Namun, Irvan menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak boleh hanya diukur dari angka rupiah yang terkumpul. “Esensi utamanya adalah pemulihan hak-hak perempuan dan anak yang selama ini terabaikan akibat putusan pengadilan yang tidak dijalankan,” ungkap Kepala Disdukcapil Surabaya ini.

​Efektivitas gebrakan Surabaya ini menarik perhatian Mahkamah Agung (MA). Inovasi ini dinilai sukses menjembatani celah antara putusan hukum di pengadilan dengan pelaksanaan di lapangan yang seringkali sulit dieksekusi.

​Saat ini, Mahkamah Agung dikabarkan tengah merancang regulasi serupa untuk diterapkan secara nasional. Skema kerja sama antara pemerintah daerah dan pengadilan agama ini diharapkan menjadi standar baru dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan pasca-perceraian di seluruh Indonesia.

​Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya mengirimkan pesan kuat. Tanggung jawab terhadap keluarga tidak berakhir di meja hijau, dan negara hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya secara layak. (Rwy/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!