Polda Jatim Bongkar Skandal Beras SPHP Palsu
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik lancung peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ilegal. Seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan kemasan beras subsidi tersebut demi meraup keuntungan pribadi.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, membeberkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan cara membeli beras polos tanpa merek dari petani lokal dan toko-toko di Probolinggo. Beras tersebut kemudian disulap dengan cara dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram yang palsu. Tak hanya mencatut merek negara, RMF juga bermain curang pada timbangan.
“Tersangka sengaja mengurangi isi kemasan. Dari berat bruto 5 kg, ia hanya mengisi sekitar 4,9 kg. Tersangka mengambil keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” ungkap AKBP Farris dalam konferensi pers, Rabu (15/4/26).
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa RMF sama sekali tidak memiliki legalitas. Ia tidak mengantongi izin produksi beras premium maupun dokumen penunjukan resmi dari Perum Bulog sebagai distributor. Praktik ilegal ini diketahui telah berjalan selama satu tahun, terhitung sejak April 2025, dan telah merugikan banyak konsumen yang berharap mendapatkan beras subsidi berkualitas.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg (siap edar), tumpukan karung kosong motif SPHP, alat jahit karung, timbangan digital, serta alat bantu pengemasan lainnya.
Menanggapi kasus ini, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras yang diamankan dipastikan bukan berasal dari gudang Bulog. “Penyaluran beras SPHP yang asli hanya melalui saluran resmi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, RMF kini terancam meringkuk di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp6 miliar,” tegas Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu teliti memeriksa segel dan kualitas kemasan sebelum membeli. “Jika ditemukan kejanggalan pada harga atau berat beras SPHP di pasaran, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib,” pungkasnya. (Rwy/IJ)
![]()



Post Comment