Pemerintah Siapkan Launching Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR, BPN Ngawi Ambil Bagian dalam Pembahasan Nasional
NGAWI | INTIJATIM.ID — Pemerintah terus mematangkan pelaksanaan Program Sertipikasi 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya memperluas kepastian hukum kepemilikan rumah dan tanah bagi masyarakat. Dalam rangkaian persiapan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi mengikuti pembahasan tindak lanjut program yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (2/7/2026).
Pembahasan melibatkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kesiapan pelaksanaan program secara nasional. Agenda diawali dengan pengarahan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah mengenai strategi percepatan pelaksanaan sertipikasi rumah MBR dan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh satuan kerja di daerah.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah finalisasi petunjuk teknis (juknis) yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program di lapangan. Kejelasan mekanisme dan prosedur dinilai penting untuk memastikan proses sertipikasi berjalan efektif, tepat sasaran, dan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Selain finalisasi juknis, rapat juga membahas penyampaian data usulan anggaran sebagai bagian dari upaya memastikan dukungan pembiayaan program berjalan optimal. Penyediaan anggaran yang memadai menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan legalisasi aset masyarakat secara berkelanjutan.
Pembahasan turut mengarah pada persiapan peluncuran program secara nasional. Pemerintah merencanakan launching Program Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR yang akan dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Program ini menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum atas aset masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan sertipikat tanah yang sah, masyarakat memperoleh kepastian hak atas tempat tinggal yang dimiliki, sekaligus membuka peluang akses terhadap berbagai layanan ekonomi dan pembiayaan formal.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dalam pembahasan tersebut menunjukkan komitmen daerah untuk mendukung agenda nasional di bidang perumahan dan pertanahan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mempercepat realisasi target program sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Melalui percepatan sertipikasi rumah MBR, pemerintah tidak hanya mendorong tertib administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat fondasi kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas aset yang dimiliki. (Tim)
![]()



Post Comment