Highlight

Sidoarjo Darurat Miras dan Narkoba, ForPiS Desak DPRD Cabut Izin Gudang Berkedok Toko

img 20260717 wa0073

SIDOARJO | INTIJATIM.ID – Citra Sidoarjo sebagai “Kota Santri” kini berada di lampu merah. Menjamurnya penjualan minuman keras (miras), kafe ilegal, hingga tingginya angka peredaran narkoba dan penularan HIV memicu keresahan hebat di tengah masyarakat.

​Merespons kondisi ini, Forum Peduli Sarirogo (ForPiS) bergerak melakukan aksi nyata dengan mendatangi (“meluruk”) Rumah Aspirasi PKB Sidoarjo di Jalan Erlangga pada Jumat sore (17/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan menuntut ketegasan wakil rakyat dan mendesak pencabutan perizinan usaha miras yang dinilai melanggar aturan.

​Koordinator ForPiS, KH Luqman Hakim (Gus Luqman), mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur perizinan yang fatal di lapangan. Salah satu yang disorot tajam adalah operasional CV Cuan Bersama Group yang berlokasi di Ruko Citra City Residence Blok R-6, Jalan Raya Sarirogo.

​Data ForPiS menunjukkan bahwa izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk perusahaan tersebut adalah KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan). Namun pada praktiknya, tempat tersebut justru dijadikan gerai perdagangan miras secara langsung.

Ironisnya, lokasi penjualan miras berisiko tinggi ini berdiri di tengah-tengah kawasan pendidikan dan tempat ibadah. Tercatat ada empat masjid besar termasuk Masjid Baitul Makmur dan Nurul Huda, serta sembilan lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar (SDN 1 Sarirogo, MI Darul Ulum) hingga perguruan tinggi (STAI An Najah) yang areanya berdekatan langsung dengan titik penjualan.

​”Hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat sesuai Pasal 28H UUD 1945 telah dikangkangi. Pemerintah daerah juga punya wewenang menjaga ketertiban umum lewat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perda Nomor 10 Tahun 2013. Pertanyaannya, atas landasan apa izin ini bisa terbit? Apakah demi target cuan, moral rakyat harus dikorbankan?,” kritik salah satu tokoh masyarakat ForPiS dengan nada getir.

​Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPC PKB Sidoarjo sekaligus Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I. Pria yang akrab disapa Gus Reza ini sepakat bahwa Sidoarjo saat ini sedang tidak baik-baik saja.

​Gus Reza membeberkan fakta mencengangkan bahwa maraknya peredaran miras dan narkoba di Sidoarjo berbanding lurus dengan masalah sosial lainnya. Saat ini, tercatat ada lebih dari 7.000 warga Sidoarjo yang terjangkit HIV, yang salah satunya dipicu oleh perilaku seks bebas dan gaya hidup malam.

​”Ini sudah sinyal merah. Pemkab Sidoarjo wajib tanggap dan tidak boleh menutup mata. Kita tidak bisa membiarkan filosofi Mo-Li-Mo (main judi, madat/narkoba, minum miras, main perempuan, mencuri) merajalela dan membuat daerah ini semakin terpuruk,” tegas Gus Reza.

​Menyikapi temuan ForPiS, Komisi A DPRD Sidoarjo berjanji akan mengambil langkah taktis. Diantaranya adalah, menelusuri legalitas izin operasional yang diklaim berasal dari pemerintah pusat (OSS/BKPM).

​Mendesak Ketua DPRD Sidoarjo untuk segera mengagendakan rapat koordinasi (rakor) bersama aparat penegak hukum dan dinas terkait. Dan meminta Satpol PP dan aparat bertindak cepat menutup atau menyegel aktivitas yang menyalahi fungsi perizinan.

​”Alasan bahwa ini sudah berizin dari pusat harus kita telusuri dan verifikasi faktanya di lapangan. Jangan sampai regulasi pusat dijadikan kedok untuk menumbalkan moralitas dan masa depan masyarakat Sidoarjo,” pungkas Gus Reza. (Vit/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!