Pemkab Magetan Ajak Masyarakat Berperan Aktif Brantas Rokok Ilegal

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal terus gencar dilakukan oleh Pemkab Magetan, melalui Satpol PP dan Damkar.

Bertempat di lapangan Sono desa Purwosari kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, sosialisasi tersebut kembali digelar kelima kalinya, pada Minggu (11/6/2023).

Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Magetan menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, diawali dari Kecamatan Karas, Ngariboyo, Takeran, Poncol dan sekarang Kecamatan Magetan.

Dengan menggandeng Bea dan Cukai cabang Madiun, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Magetan Jawa Timur.

“Sosialisasi ini akan terus kita gelar agar masyarakat Magetan bisa mengerti apa itu rokok ilegal dan apa dampak dari adanya rokok Ilegal,” terang Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah (Kabid GAKDA) Satpol PP dan Damkar Magetan.

Ia juga menghimbau, kepada masyarakat Magetan bila menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok Ilegal agar segera melaporkan ke pihak terkait, supaya pengedar ataupun yang memproduksi bisa diproses secara hukum.

“Kejahatan itu bisa saja terjadi karena terlalu diamnya orang baik, maka kami mengajak masyarakat Magetan untuk ikut aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.  Segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Magetan,” tegasnya. (Bgs/Adv)

Loading

Leave a Reply