Polda Jatim : Ungkap Kasus TPPO Calon Pekerja Migran Ilegal

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia. Tim Satgas TPPO berhasil menguak tiga (3) kasus dalam kurun waktu Juni 2023.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Totok Suharyanto dalam pers rilis di Mako Polda Jatim, pada Selasa (13/6/2023) kemarin.

“Ungkap kasus TPPO ini merupakan kerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja dan BP2MI sekaligus support dari Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujarnya.

Dijelaskan Totok Suharyanto, pihaknya telah mengungkap tiga kasus sekaligus dengan menetapkan 4 tersangka yakni, MK, SA, HWT, yang telah memberangkatkan 130 orang CPMI.

“Kepada empat tersangka dipersangkakan pasal 4 dan atau pasal 10 UU 21 tahun 2017 tentang TPPO juga telah menetapkan pasal 81 juncto pasal 69 dan pasal 83 juncto 68 juncto pasal 5 huruf (b) UU darurat tahun 2017 tentang perlindungan PMI ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Kombes Pol Totok.

Saat ini, tim TPPO Polda Jatim bersama Kementrian Tenaga Kerja masih mengejar CF yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan tiga tersangka lainnya telah ditahan untuk proses lebih lanjut.

“Untuk kasus yang kedua, tim Satgas TPPO Polda Jatim bekerjasama dengan BP3MI Jatim, berhasil mengungkap dan menetapkan empat tersangka,” terangnya.

Selain itu, Polda Jatim telah menahan satu tersangka inisial MYS yang sudah memberangkatkan 20 orang CPMI. Pun menetapkan tiga tersangka dan ditetapkan sebagai DPO.

“Saat ini tim sedang melakukan pengejaran inisial HKL, KSR dan MS, dimana ketiga tersangka ini bekerja sejak tahun 2016,” ujar Kombes Totok.

Sementara, dalam kasus ketiga, Polda Jatim telah menetapkan tersangka inisial APP dan telah dilakukan penahanan sejak 9 Juni 2023 lalu. Karena tersangka telah memberangkatkan 6 PMI ke Negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah.

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI kurang lebih 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,” ungkap Kombes Totok.

Sedangkan 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka, selain dikenakan pasal 4 dan 10 Undang – undang TPPO juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010.

Saat ini Satgas TPPO Polda Jatim terus memburu ke empat tersangka yang ditetapkan DPO. Dan kami telah melakukan pemblokiran ke 16 Rekening para tersangka dengan total 17 Milyar Rupiah,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply