Menko PMK : Pemda Bisa Bentuk Satgas PPDB Bila Diperlukan

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebutkan, pemerintah daerah bisa membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk mengatasi kecurangan dalam penerimaan siswa di sekolah.

Pembentukan Satgas PPDB ini, kata Muhajir, untuk PPDB SMA/SMK, kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan PPDB untuk SD-SMP, kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Ya kalau dipandang perlu, kalau sudah adem ayem seperti DKI ngapain dibentuk satgas. Itu yang masih bermasalah aja yang bentuk satgas,” kata Muhadjir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (13/7/2023).

Muhajir menjelaskan, tanggung jawab pemerataan kualitas pendidikan tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Menurutnya, pembentukan Satgas PPDB awalnya ditujukan untuk memitigasi kecurangan, termasuk manipulasi agar calon siswa dapat diterima di sekolah yang diinginkan di tengah penerapan PPDB jalur zonasi.

“Praktik kecurangan dalam jalur zonasi ini, pasti dilatarbelakangi persepsi masyarakat terkait sekolah favorit dan non favorit,” ungkap Menko PMK RI.

Perlu diketahui, ketentuan sistem zonasi PPDB, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah. (*)

Sumber : siberindo.co

Loading

Leave a Reply