Program Prioritas BPPKAD Magetan, Sebanyak 1676 Bidang Aset Milik Daerah Terselamatkan

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Pemkab Magetan berupaya optimal dalam penyelamatan aset milik daerah.

Penyelamatan aset ini menjadi program prioritas BPPKAD Magetan, sesuai amanat orang nomor satu di Magetan, yakni Bupati Suprawoto.

Alhasil, sebanyak 85 % aset Pemkab Magetan yang dokumen pendukungnya tak lengkap atau tak bersertifikat, telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertahanan Nasional (BPN).

“Sesuai data pada tahun 2021, ada 97 bidang telah disertifikatkan. Tahun 2022, 512 bidang, dan hingga bulan Juli tahun ini sudah 442 bidang,” kata Yayuk Sri Rahayu, Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan, Senin (7/8/2023).

Selain itu, tahun 2023 ini, Yayuk menyebut, BPPKAD Magetan, telah mengajukan sekitar 400 bidang aset milik daerah untuk disertifikatkan. Totalnya ada 1676 bidang berhasil diselamatkan Pemkab Magetan.

“Ini semua sesuai amanat Bapak Bupati Magetan. Selain itu, KPK juga menginstruksikan agar penyelamatan aset ini segera dibereskan hingga tahun 2025 mendatang,” ungkapnya.

Yayuk juga menjelaskan, proses penyelamatan aset ini berjalan mulus dan lancar. Pihaknya juga berupaya menyelamatkan aset daerah yang tak dilengkapi data pendukung pada tahun 1970-an. “Saat ini telah berhasil disertifikatkan,” jelasnya.

Diberitakan sbelumnya, Bupati Magetan Suprawoto terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan aset tanah milik Pemkab Magetan agar memiliki kepastian hukum. Ia juga mengatakan dalam pepatah Jawa “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi Ditohi Pati”, yang berarti demi “kehormatan dan tanah” harus diperjuangkan mati-matian sampai titik darah terakhir. (Red)

Loading

Leave a Reply