Sungguh Tragis, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Nasib tragis dialami oleh gadis berumur 13 tahun asal Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Pasalnya, gadis yang masih duduk dibangku sekolah tersebut menjadi budak nafsu seorang pria paru baya. Parahnya, aksi bejat pencabulan itu dilakukan pelaku WH (41 tahun) yang tak lain ayah kandungnya sendiri.

Hal ini diungkapkan Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, sata Konferensi Pers di Mapolres Magetan, Kamis (25/8/2023).

“Mendapat laporan dari masyarakat, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka WH di rumah kontrakannya,” ungkapnya.

Rudy menjelaskan, kejadian ini terbongkar setelah mendapat laporan dari tetangga korban pada 15 Agustus 2023 kemarin. Pelaku melakukan aksi bejat ini sejak Februari 2023 lalu.

“Awal timbul perbuatan itu saat tersangka WH sering tidur bareng nersama anak gadisnya. Pelaku merayu anaknya supaya mau diajak berhubungan suami istri. Ini dilakukan pelaku tidak hanya satu kali saja,” jelas Kasatreskrim Polres Magetan, Kamis (24/8).

Sementara, pelaku WH diancam dengan pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) serta pidana tersebut dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana,” tutp AKP Rudy. (Red)

Loading

Leave a Reply