MAGETAN | INTIJATIM.ID – Ketua Bawaslu Magetan, M.Kilat Adinugroho menegaskan, akan menelusuri kasus dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK} baliho milik salah satu calon legislatif di Magetan.
“Ada laporan atau tidak, kami akan kami telusuri karena ada yang disampaikan ke publik melalui media,” kata Ketua Bawaslu Magetan, Kilat Adinugroho, Selasa (23/1/2024).
Kilat mengaku, informasi di media juga menjadi bahan temuan bagi Bawaslu untuk mengecek di lapangan terkait vandalisme.
“Pengrusakan baliho milik caleg merupakan tindak pidana pemilu, yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu,” tegas Ketua Bawaslu Magetan.
Sesuai bunyi pasal, kata Kilat, bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. “Sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, mengaku seminggu ini mendapat laporan alat peraga kampanyenya diduga sengaja dirusak.
Sebanyak 5 baliho milik dirinya dirusak oleh orang tak dikenal. Bahkan baliho Ganjar baliho HUT ke-51 PDI Perjuangan serta pengambilan bendera partai juga turut dirusak oleh oknu vandalisme. (Red)