Kaburnya Tahanan Jadi Koreksi Longgarnya Sistem Pengamanan

6

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Kaburnya satu terdakwa dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Magetan, disoroti sejumlah pihak. Salah satunya Gunadi, selaku Ketua Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara DPD Jawa Timur.

Gunadi mengatakan, kaburnya seorang tahanan menjadi koreksi dalam sistem pengamanan tahanan. Karena menurutnya, pengamanan tahanan saat di persidangan memang agak longgar.

“Pengamanan hanya menggunakan borgol yang disambungkan ke pintu ruang tahanan. Mereka yang besuk sangat dekat berinteraksi dengan tahanan. Dua hal ini menunjukkan longgarnya pengamanan tahanan,” jelasnya, Rabu (24/1/2023).

Selain itu, Gunadi juga mengatakan, pintu tahanan tersebut terkadang juga tidak digembok dengan alasan merepotkan. Ia mengetahui hal itu lantaran sering berada di Pengadilan Negeri Magetan untuk proses persidangan.

“Sistem pengamanan tahanan harus diperketat, agar kejadian kaburnya terdakwa saat menjalani persidangan tidak terjadi lagi. Yang paling utama terdakwa yang kabur itu harus dikejar dan ditangkap,” ungkapnya.

Sebagai informasi, satu (1) terdakwa yang dititipkan Rutan Magetan kabur saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/14) kemarin.

Peristiwa itu, terjadi setelah terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi pada pukul 11.20 WIB. Terdakwa berhasil membuka gembok ruang tahanan di pengadilan.

Tahanan yang kabur itu, sedang didakwa atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Red)

Loading

Leave a Reply