MAGETAN | INTIJATIM.ID – Operasi Keselamatan Semeru 2024 bakal digelar selama dua minggu kedepan, mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 mendatang. Operasi ini mengusung tema “Keselamatan Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Indonesia Maju”.
Satlantas Polres Magetan melaksanakan gelar apel pasukan sebagai persiapan Operasi Keselamatan Semeru 2024, sekaligus Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan. Bertempat di halaman Mapolres Magetan, Sabtu (2/3/2024).
“Tujuannya adalah, untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.
Ada 11 jenis pelanggaran yang akan menjadi target dalam operasi ini. Kapolres menyebut, bagi pelanggar akan dikenai sanksi tilang melalui tilang elektronik atau ETLE.
“Penindakan atau penegakkan hukum terhadap pengguna jalan tetap di lakukan, dengan mengutamakan penggunaan ETLE baik statis maupun dinamis,” jelas Kapolres Magetan.
Dengan operasi keselamatan ini, lanjut Kapolres, diharapkan dapat menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dan pelanggaran bagi pengguna jalan. “Sehingga tercipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” tambahnya.
Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024 :
- Berkendara menggunakan handphone.
- Pengemudi/pengendara di bawah umur.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Berkendara melawan arus.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan yang overdimension dan overloading.
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia. (Bgs/Red)