MAGETAN | INTIJATIM.ID – Polres Magetan memusnahkan ratusan barang bukti hasil operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Magetan, yang disaksikan oleh Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, Dandim, Kadishub, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, pada Rabu (3/4/2024).
“Sebanyak 782 liter miras, 60 botol anggur, 8 botol vodka, dan 54 knalpot brong yang dimusnahkan. Barang-barang tersebut disita saat Operasi Pekat dan KRYD, yang dilakukan oleh Polres Magetan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah,” ungkap AKBP Satria Permana.
Kapolres menegaskan, pemusnahan BB ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran barang ilegal, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang dapat mengganggu ketentraman dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres.
Disisi lain, Polres Magetan akan menindak tegas atas semua jenis pelanggaran hukum di Magetan. Selain itu, Kapolres juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral dalam menangani permasalahan di wilayah hukumnya.
“Kolaborasi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat,” ungkap Kapolres Magetan. (Bgs/Red)