Total 11 Kabupaten/Kota, Menteri ATR/BPN Resmikan Layanan Sertipikat Elektronik di 7 Wilayah Provinsi Jambi

Img 20240625 Wa0054

JAMBI | INTIJATIM.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meluncurkan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di tujuh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Kantor Pertahanan itu diantaranya, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo. Hal itu, untuk melengkapi empat (4) kantah di provinsi Jambi yang telah mengimplementasikan Layanan Sertipikat Elektronik.

Menteri AHY mengatakan, Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini bentuk komitmen Kementrian ATR/BPN dalam menjalankan arahan Presiden Joko Widodo.

“Semangat transformasi digital ini harus terus digalakkan sekaligus menjadi bagian dari komitmen kita dalam melaksanakan arahan dari Bapak Presiden untuk memasifkan penerapan sertipikat elektronik,” jelas Menteri AHY di Rumah Jabatan Gubernur Jambi, pada Selasa (25/06/2024).

Sebelumnya, Kementrian ATR/BPN RI telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di empat (4) wilayah Provinsi Jambi. Yakni, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Mas Menteri (sebutan akrab AHY), penerapan Sertipikat Tanah Elektronik tersebut sebagai bentuk kemajuan teknologi dan modernisasi yang harus diterapkan Kementerian ATR/BPN, demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang juga tidak boleh ketinggalan. Bahkan, saya mendorong, kita semua terus memberikan inovasi, menghadirkan kreativitas yang tujuannya semakin melayani masyarakat kita lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Provinsi Jambi ini adalah provinsi ke-sembilan di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik. “Dengan beralih media dari yang serba konvensional menjadi digital, kita berharap sistem ini semakin menghadirkan keamanan, bagi para pemilik sertipikat,” ungkap Menteri AHY.

Adapun delapan provinsi yang sebelumnya telah mengimplementasikan layanan tersebut antara lain Provinsi Bali, Banten, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Timur. Dengan demikian, secara nasional sudah terdapat 138 kabupaten/kota yang telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa, tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki sertipikat tanah. Artinya tidak ada lagi alasan kita tidak punya sertipikat, karena bantuan dari Kementerian ATR/BPN, sudah luar biasa, dan langsung menjemput bola ke lapangan.

“Ini luar biasa, jadi kami ikut mendukung apa pun program dari Pak Menteri, Pak Presiden, dan tentunya ke depan tanah-tanah kita ini memiliki kepastian hukum,” pungkas Al Haris. (Red/Tim)

Loading

Leave a Reply