Highlight

Kasus Penggelapan, Ketua SLJ Nganjuk Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara

oplus 16908288

NGANJUK | INTIJATIM.ID – Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yuliana Margaretha alias Yulma, dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang kasus dugaan penggelapan yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. ​Sidang yang dimulai pukul 10.50 WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M. Gazali Arief. Kamis (4/6/2026).

​Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Kurniawan, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar hukum. Yulma dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, dengan masa hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Ryan saat membacakan tuntutannya.

​Menanggapi tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyusun berkas pembelaan. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan (11/6) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum terdakwa.

​“Sidang berikutnya pembelaan terdakwa, sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini,” pungkas Ryan selaku JPU. (Mur/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!