Kasus Penggelapan, Ketua SLJ Nganjuk Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara
NGANJUK | INTIJATIM.ID – Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yuliana Margaretha alias Yulma, dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang kasus dugaan penggelapan yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Sidang yang dimulai pukul 10.50 WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M. Gazali Arief. Kamis (4/6/2026).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Kurniawan, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar hukum. Yulma dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, dengan masa hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Ryan saat membacakan tuntutannya.
Menanggapi tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyusun berkas pembelaan. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan (11/6) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum terdakwa.
“Sidang berikutnya pembelaan terdakwa, sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini,” pungkas Ryan selaku JPU. (Mur/IJ)
![]()



Post Comment