Jalur Prestasi SMPN 1 Magetan Disorot, Wali Murid Kecewa, Kepala Sekolah Minta Maaf
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Magetan menjadi sorotan yang diwarnai keluhan dari wali murid. Proses verifikasi administrasi dinilai berbelit-belit dan kaku, terutama menyangkut persyaratan Kartu Keluarga (KK) yang justru dipermasalahkan pada jalur prestasi.
Salah satu wali murid yang tak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa, anaknya terhambat proses pendaftaran lantaran masa berlaku perpindahan KK miliknya dianggap belum genap satu tahun oleh panitia.
Ia menjelaskan bahwa keluarganya memang baru pindah administrasi kependudukan dari Desa Nguntoronadi ke wilayah Magetan Kota karena urusan keluarga. Namun, ia menyayangkan mengapa hal tersebut menjadi ganjalan, padahal anaknya mendaftar lewat jalur prestasi, bukan jalur zonasi/domisili.
”Yang membuat kami bingung, anak saya mendaftar lewat jalur prestasi, bukan zonasi. Tapi justru KK yang dipersoalkan karena dianggap belum satu tahun pindah,” ujarnya kecewa, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penerapan aturan yang kaku ini memberi kesan bahwa sistem SPMB kurang berpihak pada siswa berprestasi. Kekecewaannya makin bertambah akibat sikap oknum panitia pendaftaran yang dinilai kurang humanis saat memberikan pelayanan.
”Bahkan guru (panitia) tersebut sempat bilang coba daftar ke sekolah lain. Di situlah saya berpikir, apakah kami tidak bisa daftar di sini? Padahal setahu saya, kalau lewat jalur prestasi tidak ada persyaratan mutlak soal lama domisili di KK,” ungkapnya.
Keluhan ini memicu pertanyaan publik terkait konsistensi pemahaman panitia terhadap petunjuk teknis (juknis) SPMB. Secara umum, jalur prestasi seharusnya menitikberatkan pada capaian akademik maupun nonakademik siswa, bukan pada masa regulasi domisili layaknya jalur zonasi.
Merespons adanya miskomunikasi di lapangan, Kepala SMP Negeri 1 Magetan, Joko Margono, langsung memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa secara aturan resmi, jalur prestasi memang tidak mengikat calon siswa pada syarat masa berlaku KK.
”Sesuai peraturan, memang kalau melalui jalur prestasi tidak ada persyaratan mutlak mengenai (masa berlaku) KK,” terang Joko, Kamis (4/6).
Atas ketidaknyamanan yang dialami wali murid, Joko menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas sikap anggotanya di panitia SPMB. Ia menduga faktor kelelahan di lapangan memicu terjadinya komunikasi yang kurang persuasif.
”Saya sebagai pimpinan meminta maaf yang sebesar-besarnya. Sebelumnya kami sudah berulang kali mengingatkan kepada guru maupun panitia SPMB agar melayani sepenuh hati. Mungkin faktor kecapekan sehingga nada komunikasinya seperti itu,” ungkapnya.
Sebagai langkah konstruktif ke depan, pihak sekolah berjanji akan segera melakukan evaluasi internal agar proses pelayanan SPMB kembali berjalan kondusif dan sesuai koridor aturan yang berlaku.
”Setelah ini akan langsung kami bahas dan evaluasi pada pertemuan panitia SPMB. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” pungkasnya. (Red/IJ)
![]()



Post Comment