Skandal Korupsi MBG: Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejagung
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Kasus dugaan korupsi besar mengguncang program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka terkait penyimpangan tata kelola program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut untuk tahun anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah DH (mantan Kepala BGN), SS (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional), dan LP (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (03/06), hanya berselang sehari setelah ketiganya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan pemantauan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, ketiga tersangka keluar secara terpisah dengan pengawalan ketat. Menggunakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna merah muda dan tangan terborgol, tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut mereka. Ketiganya hanya menunduk saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang kuat melalui serangkaian penyidikan intensif, termasuk penggeledahan di kantor pusat BGN Jakarta pada hari yang sama.
”Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Jeffry kepada wartawan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, membeberkan pos-pos krusial yang menjadi ladang korupsi para tersangka. Modus utamanya adalah memanipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN.
Sistem tersebut diatur sedemikian rupa agar yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jatuh ke tangan pihak yang terafiliasi atau bahkan dimiliki langsung oleh DH, SS, dan LP. Padahal, yayasan-yayasan ini mengelola anggaran raksasa, yakni Rp85,27 triliun (2025) dan melonjak menjadi Rp268 triliun (2026).
”Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi serta di antaranya dimiliki oleh ketiga tersangka,” ungkap Syarief.
Selain manipulasi mitra, tim penyidik juga menemukan adanya intervensi penyusunan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, disertai penggelembungan harga (mark-up). Beberapa pengadaan fiktif dan non-prioritas yang ditemukan antara lain, 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran fantastis mencapai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan terindikasi mark-up, 31.000 lebih unit tablet yang tidak sesuai kebutuhan lapangan dan terindikasi mark-up, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Gelombang penegakan hukum ini bergulir cepat setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencopot Dadan Hindayana (DH), Brigjen Polisi Sony Sonjaya (SS), dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencopotan tersebut didasari atas masalah kedisiplinan yang fatal dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
”Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” jelas Prasetyo Hadi kepada media.
Guna memastikan program strategis nasional ini tetap berjalan tanpa hambatan, Presiden Prabowo langsung melakukan perombakan total pada struktur kepemimpinan BGN.
Kini, posisi Kepala BGN diamanahkan kepada Nanik S Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Untuk mendukung kinerjanya, Presiden juga menunjuk dua Wakil Kepala BGN yang baru, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Pembenahan tata kelola dan pengawasan ketat dipastikan akan menjadi fokus utama dari manajemen baru ini. (OP/IJ)
![]()



Post Comment