Tak Ingin Rugikan Negara, Pemkot Surabaya Hati-hati Cairkan Ganti Rugi Rp104 Miliar
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Pemkot) Surabaya memilih langkah ekstra hati-hati dalam menyikapi putusan pengadilan terkait sengketa kontrak mesin pembakar sampah (incinerator) dengan PT Unicomindo Perdana (UP).
Meski telah ada putusan hukum, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan tidak akan gegabah mencairkan dana ganti rugi sebesar Rp104 miliar sebelum ada kepastian serah terima aset.
Wali Kota Surabaya mengungkapkan bahwa, langkah ini diambil semata-mata untuk melindungi uang rakyat dan mencegah potensi kerugian negara. Pasalnya, nilai ganti rugi tersebut membengkak sangat signifikan jika dibandingkan nilai kontrak awal yang hanya berkisar Rp4,1 miliar.
Merujuk pada Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan yang diterbitkan pada 2019. Eri menyebut, dalam LO tersebut, pembayaran kepada pihak ketiga hanya dapat dilakukan apabila PT UP menyerahkan aset berupa gedung dan peralatan pembakaran sampah dalam kondisi layak operasi.
”Saya tidak ingin ketika mengeluarkan uang, justru terjadi kerugian negara karena alat dan bangunannya tidak diserahkan. Karena ini uang besar, Rp104 miliar, sementara masih banyak warga miskin yang membutuhkan,” tegas Eri, Selasa (14/4/2026).
Sengketa ini memiliki rekam jejak panjang yang bermula pada masa kepemimpinan Wali Kotamadya Surabaya tahun 1989. Proyek kerja sama berupa sistem bagi hasil dan manajemen mesin incinerator di Keputih ini awalnya berjalan lancar.
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan kronologi macetnya pembayaran tersebut. Pemkot Surabaya telah menyelesaikan pembayaran tahap ke-1 hingga ke-14. Pembayaran tahap ke-15 dan ke-16 dihentikan atas permintaan Kejaksaan karena adanya dugaan korupsi dan mark-up harga mesin.
“Selain menagih tahap yang belum dibayar, pihak perusahaan juga menggugat penyesuaian kurs mata uang untuk pembayaran tahap ke-13 hingga ke-16,” jelasnya.
Sidharta juga mempertanyakan urgensi pembayaran jika aset yang dijanjikan dalam kontrak awal tidak kunjung diserahkan kepada Pemkot. “Kalau kita bayar, tapi barang dan alatnya tidak ada, bagaimana? Ini uang rakyat,” ungkapnya.
Sebagai langkah mitigasi risiko hukum, Pemkot Surabaya berencana melakukan koordinasi ulang dan meminta pendampingan dari berbagai pihak, yaitu dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski menunjukkan sikap hati-hati, Pemkot Surabaya menyatakan tetap berkomitmen pada supremasi hukum. Sidharta menegaskan bahwa Pemkot siap melaksanakan putusan pengadilan, namun pelaksanaannya harus sejalan dengan kewajiban PT UP dalam menyerahkan sarana penunjang yang layak pakai,” tandasnya.
Langkah ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa keadilan hukum bagi perusahaan tidak mengorbankan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. (Rwy/IJ)
![]()



Post Comment