Baru Sebulan Menjabat! Sabrul Iman Promosi ke Kejagung, PR Kasus Pokir DPRD Magetan Menanti Kajari Baru
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Gerbong mutasi besar-besaran kembali bergerak di lingkungan Korps Adhyaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi merilis daftar perpindahan tugas terhadap 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Kajari Magetan, Sabrul Imam, yang mendapatkan promosi strategis ke Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kajari Magetan yang baru menjabat pada 11 Maret 2026 lalu, diproyeksikan menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau yang akrab dikenal sebagai Gedung Bundar.
Hal ini diamini oleh Kasi Intel Kejari Magetan, Andy Sofyan, bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai mutasi ini melalui salinan soft file, meski surat perintah (Sprint) resmi secara fisik masih dalam proses administratif.
”Informasinya memang demikian, promosi menjadi Kasubdit Penyidikan di Kejagung. Untuk jadwal serah terima jabatan (sertijab), biasanya menyesuaikan instruksi Kejati Jatim, kemungkinan dalam satu hingga dua minggu ke depan,” kata Mohammad Andy Sofyan, Kasi Intel, Kejari Magetan, Rabu (15/4).
Perpindahan tongkat komando ini terjadi di tengah situasi hukum yang sedang memanas di Magetan. Saat ini, Kejari Magetan di bawah kepemimpinan Sabrul Imam tengah intensif mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan.
Meski pimpinan berganti, penyidikan kasus Pokir tersebut merupakan komitmen institusional. Sehingga, kepindahan Kejari Sabrul diharapkan meninggalkan landasan penyidikan yang kuat sebelum resmi bertolak ke Jakarta.
Dikutib dari laman detik.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa. Sebanyak 114 pejabat resmi dirotasi dan dimutasi, termasuk pergantian tongkat estafet kepemimpinan di 65 Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia, salah satunya Magetan, Jawa Timur. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026.
”Mutasi adalah hal yang lumrah dan dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya jelas, yaitu penguatan kelembagaan demi mendukung tugas-tugas jaksa di lapangan. Di dalamnya mencakup mutasi rutin, promosi bagi yang berprestasi, hingga demosi,” ungkap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI.
Publik kini menaruh perhatian besar pada imbas transisi ini terhadap kelanjutan kasus Pokir yang telah berproses sampai tahap penyidikan. Masyarakat juga berharap Kajari yang baru nantinya memiliki nyali serta kecepatan yang sama untuk menuntaskan penyidikan yang telah berjalan, guna memastikan transparansi anggaran daerah. (Red/IJ)
![]()



Post Comment