Highlight

KPK Obok-obok Tulungagung, Tiga Koper Bukti dan Modus ‘Surat Mundur’ Terungkap

oplus 16908288

​TULUNGAGUNG | INTIJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Setelah melakukan penggeledahan maraton selama lima jam pada Jumat (17/4), penyidik lembaga antirasuah tersebut terpantau membawa keluar tiga koper besar yang diduga kuat berisi dokumen krusial dan uang tunai.

Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, yang terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4) lalu.

​Tim penyidik yang tiba dengan iring-iringan enam minibus melakukan penyisiran ketat di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) vital. Fokus penggeledahan menyasar titik-titik yang berkaitan erat dengan aliran dana dan proyek daerah. Seperti, ​Dinas PUPR,​BPKAD, dan Ruang Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ), serta Ruang Bupati.

“Kami juga memperluas jangkauan hingga ke rumah pribadi tersangka yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur,” ​jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK RI, Jumat (17/4).

Ia menyampaikan bahwa, dari rangkaian penggeledahan ini, penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai kurang lebih Rp95 juta. Namun, temuan yang paling mencolok dalam kasus ini adalah adanya bukti dokumen berupa surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD tanpa tanggal.

​”Dokumen (surat pengunduran diri) tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat tekanan atau instrumen untuk menyandera para pejabat di lingkungan pemda agar patuh terhadap instruksi tertentu,” ungkapnya.

​Selain uang dan dokumen fisik, KPK juga menyita sejumlah perangkat elektronik. “Seluruh barang bukti ini akan masuk ke tahap analisis digital forensik guna memperkuat konstruksi perkara pemerasan dan pengadaan barang/jasa di Tulungagung,” tegas Budi Prasetyo

Langkah KPK mengungkap adanya surat pengunduran diri tanpa tanggal menunjukkan pola korupsi yang sistematis di daerah, di mana birokrasi diduga tidak lagi bekerja berdasarkan profesionalisme, melainkan di bawah ancaman pencopotan jabatan. (MAS/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!