Highlight

Polres Magetan Bekuk Pelaku Curanmor di Persawahan Panekan, Tiga Motor Diamankan

img 20260427 155657

MAGETAN | INTIJATIM – Aparat Polres Magetan melalui Tim Resmob Satreskrim bersama Polsek Panekan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah persawahan Desa Milangasri, Kecamatan Panekan. Seorang pelaku berinisial AR (45), warga setempat, ditangkap berikut sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik warga pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2015 di pinggir jalan dekat persawahan tanpa mengunci stang, sebelum pergi mencari rumput.

Sekitar satu setengah jam kemudian, korban kembali dan mendapati kendaraannya telah hilang. Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp5.000.000, dan korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti lain yang diduga hasil pencurian di lokasi berbeda, yakni di Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor, terdiri dari satu Honda Supra Fit warna biru yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta dua unit Honda Supra X 125 warna merah hitam dan merah hitam silver yang diduga merupakan hasil curian.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi tim di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman, termasuk mengunci stang saat diparkir, meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor di wilayah Magetan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius hingga tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 7 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka yang minim pengawasan. (Hms/bgs)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!