Skandal Pungli Perizinan Tambang Jatim, 19 Staf Kompak Kembalikan Rp707 Juta ke Kejati
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Drama dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru. Sebanyak 19 orang staf di Bidang Pertambangan ramai-ramai mendatangi tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mengembalikan uang tunai hasil pungutan liar (pungli) senilai total Rp707 juta.
Pengembalian uang ini menyusul terungkapnya aliran dana rutin dari praktik lancung perizinan pertambangan dan air tanah yang telah berlangsung selama hampir dua tahun.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa belasan staf tersebut menerima jatah rutin setiap akhir bulan. Nominal yang diterima bervariasi, mulai dari Rp750.000 hingga Rp2,5 juta, tergantung pada status kepegawaian (ASN atau honorer) serta beban kerja masing-masing.
”Uang ini dibagikan atas petunjuk tersangka AM, mantan Kadis ESDM. Mereka merasa uang ini tidak selayaknya diterima, sehingga hari ini total Rp707 juta dikembalikan ke penyidik,” jelas Wagiyo, dalam keterangan persnya di Surabaya, Kamis (23/4).
Meskipun telah mengembalikan uang negara, status hukum ke-19 orang tersebut saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Selain tumpukan uang tunai, penyidik juga bergerak cepat mengamankan aset milik tersangka Kabid Pertambangan, Ony Setiawan (OS). Sebuah mobil mewah Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 disita dari kediamannya karena diduga kuat dibeli dari hasil pendapatan tidak sah.
Tak hanya itu, penggeledahan maraton selama enam jam di kantor Dinas ESDM Jatim pada Senin (20/4) membuahkan hasil signifikan. Penyidik menemukan dokumen permohonan izin yang sengaja dipisahkan atau ditahan, catatan pembagian uang secara mendetail, dan disposisi pimpinan yang berisi perintah tidak sah di ruang kerja Kepala Dinas dan Kabid Pertambangan.
Kejati Jatim menegaskan bahwa konstruksi perkara ini adalah pemerasan terhadap pemohon izin atau investor. “Para oknum pejabat tersebut diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menghambat perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi,” tegasnya.
Hingga saat ini, tiga pejabat teras telah resmi mengenakan rompi tahanan, yakni AM (antan Kepala Dinas ESDM Jatim, OS (Kepala Bidang Pertambangan, dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah). Sementara, total barang bukti yang berhasil diamankan Kejati Jawa Timur dalam menangani kasus ini, termasuk saldo rekening, telah mencapai Rp2,3 miliar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah bergerak cepat merespons kekosongan kepemimpinan akibat kasus hukum ini. Ia pun langsunh menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim guna memastikan layanan publik dan perizinan tetap berjalan normal. (Rwy/IJ)
![]()



Post Comment