Highlight

Gelar RDP, DPRD Magetan Sepakat Hentikan Sementara Operasional Tambang Sayutan

img 20260604 wa0080

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengambil langkah taktis untuk meredam konflik agraria di sektor pertambangan. Lewat fasilitasi dialog terbuka, lembaga legislatif ini menyepakati penghentian sementara (status quo) seluruh aktivitas penambangan di Desa Sayutan, Kecamatan Parang.

​Keputusan krusial tersebut lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Magetan, pada Rabu (3/6/2026). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Plt. Ketua DPRD Magetan Suyatno, didampingi dua Wakil Ketua, Puthut Pujiono dan dr. Pangajoman, serta dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, manajemen perusahaan, dan perwakilan warga Desa Sayutan.

​Dalam forum yang berjalan dinamis tersebut, utusan masyarakat Desa Sayutan memaparkan rentetan kekhawatiran mereka. Aktivitas pengerukan komoditas tambang di wilayah mereka dinilai memicu ancaman kerusakan ekologi secara masif dan berpotensi mengganggu keselamatan warga yang bermukim di sekitar area konsesi.

​Merespons keluhan tersebut, Plt. Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menegaskan bahwa parlemen memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Magetan berjalan di atas koridor regulasi, tanpa mengorbankan hak masyarakat maupun kelestarian alam.

​”Kami membuka ruang dialog ini agar seluruh pihak bisa menyuguhkan data secara transparan. Tujuannya jelas, agar persoalan ini dapat diurai secara objektif, bijaksana, serta menaruh aspek keselamatan warga di atas kepentingan apa pun,” tegas Suyatno.

​Sebagai jalan tengah, seluruh pihak akhirnya sepakat untuk membekukan sementara waktu operasional penambangan di Desa Sayutan.

​Penghentian sementara ini diberlakukan hingga adanya peninjauan faktual di lapangan oleh tim gabungan. Evaluasi teknis tersebut nantinya akan melibatkan Inspektur Tambang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Magetan.

“Selama proses evaluasi hukum dan lingkungan ini berjalan, parlemen meminta semua pihak menahan diri demi menjaga kondusivitas wilayah,” jelas Plt Ketua DPRD Magetan, Rabu (3/6).

​Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Magetan, Puthut Pujiono, memberikan pandangan objektif mengenai pemetaan zonasi wilayah. Berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magetan, kawasan Kecamatan Parang dan Kecamatan Karas secara legal-formal memang ditetapkan sebagai zona peruntukan industri pertambangan. Selain itu, korporasi bersangkutan juga terbukti telah mengantongi dokumen perizinan resmi.

​Kendati demikian, Puthut menggarisbawahi bahwa aspek sosiologis di lapangan berupa resistensi masyarakat tidak boleh dikesampingkan begitu saja.

​”Secara administratif, titik lokasi dan izin operasional korporasi sebenarnya sudah klop dan sah secara hukum. Namun, melihat adanya gejolak penolakan di masyarakat, kesepakatan untuk menghentikan sementara aktivitas tambang adalah jalan tengah terbaik sebelum dilakukan evaluasi teknis yang mendalam,” tandasnya.

​DPRD Magetan berkomitmen akan terus mengawal jalannya investigasi lapangan oleh Dinas ESDM Provinsi Jatim guna memastikan lahirnya keputusan yang adil, berkekuatan hukum, dan tetap berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup. (Red/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!