Tinggalkan Paradigma Lama: Dispendik Surabaya Deklarasikan MPLS Ramah Anak
SURABAYA | INTIJATIM.ID — Memasuki tahun ajaran baru, suasana berbeda tersaji di berbagai sekolah di Kota Pahlawan. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) secara resmi mendeklarasikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang ramah anak dan bersih dari aksi perpeloncoan. Kebijakan ini berlaku serentak untuk jenjang SD dan SMP di seluruh Kota Surabaya mulai Senin (13/7/2026) hingga satu pekan ke depan.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa paradigma lama MPLS yang identik dengan tekanan fisik, tugas-tugas aneh yang memberatkan, serta senioritas yang intimidatif kini telah ditinggalkan sepenuhnya. Sebaliknya, MPLS tahun ini dirancang sebagai ruang transisi yang menyenangkan sekaligus edukatif guna memantik kreativitas siswa baru.
”Hari ini adalah hari MPLS pertama untuk semua SD dan SMP. Kita mendeklarasikan MPLS yang ramah. Jadi, tidak ada lagi istilah perploncoan atau kekerasan fisik yang sering dikhawatirkan orang tua,” ujar Febri saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama MPLS di SMPN 19 Surabaya, Senin (13/7/2026).
Febri menjelaskan bahwa, tolok ukur kesuksesan MPLS kali ini sangat sederhana namun mendasar, yaitu kebahagiaan siswa. Ketika siswa berangkat ke sekolah tanpa rasa takut atau terbebani, dan tidak ada kekerasan fisik sekecil apa pun, maka tujuan pembentukan karakter awal dianggap berhasil.
Untuk memastikan komitmen ini bukan sekadar jargon di atas kertas, Dispendik Surabaya telah menyiapkan sistem pengawasan berlapis. Tim dari dinas diterjunkan langsung ke lapangan secara bergiliran untuk memantau pelaksanaan aktivitas di tiap sekolah dari hari ke hari.
Selain itu, seluruh rangkaian MPLS di Surabaya tahun ini terhubung langsung dengan sistem pemantauan Kementerian Pendidikan, dan Kepala sekolah wajib memberikan laporan berkala secara real-time.
“Melalui sistem digital yang terintegrasi tersebut, orang tua murid dapat turut memantau jalannya kegiatan sekolah dari rumah dengan tenang,” ungkap Kepala Dispendik Kota Surabaya.
Sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap hak anak, Dispendik Surabaya juga membuka pintu pengaduan selebar-lebarnya bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran aturan MPLS.
Warga maupun orang tua murid yang mendapati adanya tindakan kekerasan fisik, verbal, atau penugasan yang tidak masuk akal dapat melaporkannya melalui dua kanal utama. Yakni, ke Posko Pengaduan Fisik di Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Atau melalui Hotline Resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Pendekatan humanis dan edukatif ini diharapkan mampu memutus rantai trauma psikologis yang kerap membayangi hari-hari pertama anak di lingkungan sekolah yang baru. Dengan suasana yang kondusif, proses adaptasi siswa dinilai akan berjalan jauh lebih optimal.
”Targetnya, Senin depan saat mereka sudah masuk sekolah secara penuh (full), anak-anak sudah merasa bahwa belajar di sekolah sudah senyaman seperti berada di rumah sendiri,” pungkas Febri optimis. (Rwy/IJ)
![]()



Post Comment