Highlight

Tok! DPRD Ponorogo Setujui Raperda APBD 2025: Surplus Rp 50 Miliar, Pansus Beri Catatan Kritis Soal WDP

img 20260713 wa0112

PONOROGO | INTIJATIM.ID — Pembahasan panjang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025 akhirnya ketuk palu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo resmi menyetujui isi raperda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/7/2026).

​Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyatakan bahwa persetujuan ini merupakan tahap final dari seluruh rangkaian evaluasi mendalam yang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

​”Pansus telah melakukan pembahasan secara saksama, mendalam, dan komprehensif bersama jajaran pemerintah daerah dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata pria yang akrab disapa Kang Wi ini.

Ia menegaskan, dewan sangat memperhatikan aspek administrasi dan substansi demi memastikan anggaran dikelola secara akuntabel dan transparan sebelum tanda ACC diberikan,” ungkapnya

​Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Pansus DPRD Ponorogo, Pamuji, merinci performa finansial daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Secara umum, postur anggaran menunjukkan tren positif dengan raihan surplus, meski menyisakan sisa anggaran yang cukup tebal.

Meski mencatatkan surplus Rp 50 miliar, Pansus DPRD Ponorogo tidak memberi cek kosong. Pamuji mengungkap adanya lima rekomendasi tajam yang wajib segera ditindaklanjuti Pemkab Ponorogo, menyusul anjloknya predikat laporan keuangan daerah menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pansus mendesak Pemkab segera membereskan temuan BPK. Proyek mercusuar pembangunan Monumen Reog serta 84 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUPKP menjadi rapor merah yang memicu opini WDP. Dewan meminta dibentuk tim teknis dan monitoring terpadu, serta mewajibkan dinas terkait melaporkan pengembalian dana kelebihan bayar secara berkala.

​Menyoroti angka SiLPA yang mencapai Rp 96 miliar, DPRD juga meminta Pemkab memperkuat kualitas perencanaan anggaran. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke depan harus lebih adaptif, mengacu pada indeks harga pasar dan standar harga satuan yang paling mutakhir agar tepat sasaran.

​Selain itu, realisasi retribusi parkir yang mandek di angka 79,98% memicu perhatian serius. Pansus mendorong Pemkab melakukan inventarisasi ulang titik parkir sesuai Standar Ruang Parkir (SRP), membina juru parkir, dan segera menerapkan sistem pembayaran nontunai (cashless) guna meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Pemkab didorong menggenjot PAD lewat revitalisasi kawasan wisata, diversifikasi usaha BUMD, dan kemitraan dengan pihak ketiga. Di sisi lain, dewan mengingatkan agar eksekutif lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan penyertaan modal kepada BUMD.

​Disisi lain, Pansus juga meminta Plt Bupati Ponorogo memimpin langsung perbaikan total pada sistem akuntansi dan pengelolaan aset daerah agar Ponorogo bisa merebut kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

​Merespons rentetan rekomendasi tersebut, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan komitmennya untuk segera mengambil langkah taktis. Perempuan yang akrab disapa Bunda Lis ini mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk langsung bergerak menyikapi setiap catatan dari legislatif.

​”Kelebihan bayar pada beberapa pekerjaan sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ungkap Bunda Lis memberikan klarifikasi terkait temuan BPK.

Plt Bupati juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mengawal pembahasan ini hingga rampung.

Menurut Bunda List, kritik, saran, dan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif adalah modal utama untuk membangun tata kelola pemerintahan Ponorogo yang jauh lebih bersih dan akuntabel di masa depan,” pungkasnya. (Nung/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!